28 Jun, 2026

SPMB 2026: Di Antara Surat Edaran dan Tradisi yang Tak Pernah Usai

Indofakta.com, 2026-06-27 17:49:04 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Di ruang-ruang pendaftaran sekolah negeri, setiap tahun ajaran baru selalu datang dengan satu ritual yang sama: antrean panjang, berkas yang menumpuk, dan kecemasan yang tak pernah benar-benar hilang. Tahun 2026 ini, ritual itu kembali disorot—bukan karena inovasi sistem penerimaan murid baru (SPMB), melainkan karena sesuatu yang jauh lebih tua dari kebijakan apa pun: praktik yang terus hidup di celah administrasi.

Baca juga: Sukses Gelar Rangkaian Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Pewarta Polrestabes Medan Beri Apresiasi Tinggi atas Kinerja dan Sinergitas Kapolres Asahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan publik lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Isinya tegas, hampir seperti pengulangan yang tak pernah selesai: jangan ada gratifikasi, jangan ada pungutan liar, jangan ada penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan murid baru. Namun di balik bahasa administratif yang rapi itu, tersimpan satu kenyataan yang tidak ikut berubah, larangan biasanya datang setelah praktiknya lebih dulu mapan.

Baca juga: SPMB, Rp8 Juta per Kursi, dan Bau Lama yang Tak Pernah Benar-benar Hilang

Data Survei Penilaian Integritas Pendidikan memperlihatkan skala masalah yang tidak kecil. Sekitar 28 persen proses penerimaan murid baru masih diwarnai pungutan liar. Angka itu bahkan disebut meningkat dibanding tahun sebelumnya. Di sisi lain, normalisasi juga terjadi di tingkat sikap: sebagian tenaga pendidik masih menganggap pemberian hadiah sebagai hal wajar, dan sebagian orang tua masih melihatnya sebagai bagian “tradisi” yang sulit dihindari.

Baca juga: Paten Permen Probiotik Indonesia Picu Sorotan Ilmiah di DJKI

Di titik ini, batas antara hadiah, terima kasih, dan transaksi menjadi kabur. Uang bangku, biaya daftar ulang di luar ketentuan, hingga kewajiban membeli atribut tertentu, muncul dalam berbagai bentuk yang berbeda nama tetapi serupa fungsi. Dalam banyak kasus, ia tidak lagi tampil sebagai pelanggaran terbuka, melainkan sebagai kebiasaan yang disamarkan oleh bahasa formal.

KPK juga mencatat pola yang lebih sensitif: praktik “titipan” siswa. Istilah ini tidak pernah benar-benar tercantum dalam dokumen resmi, tetapi hidup dalam percakapan sehari-hari di sekitar sekolah. Ia berjalan beriringan dengan manipulasi data, domisili yang direkayasa, jalur afirmasi yang disalahgunakan, hingga perubahan daftar siswa yang sudah dinyatakan diterima.

Baca juga: Tragedi di Kupang: Kematian Dokter Icha, Intimidasi, dan Dugaan Tekanan Psikologis di Ruang IGD

Yang menarik, persoalan ini tidak hanya dibaca sebagai pelanggaran individu. Dalam beberapa laporan, sistem yang tidak transparan ikut memperpanjang masalah: daya tampung yang tidak jelas, pengaduan yang lambat ditangani, dan keputusan yang tidak selalu terdokumentasi dengan baik. Dalam situasi seperti ini, aturan sering kali datang belakangan, sementara praktik sudah lebih dulu menemukan jalannya sendiri.

KPK menegaskan bahwa setiap permintaan dana atau hadiah oleh aparatur sipil negara maupun tenaga pendidikan dapat berimplikasi pidana. Namun peringatan itu juga memuat satu hal lain yang lebih penting: kewajiban melapor dalam waktu 30 hari kerja melalui sistem gratifikasi online. Di atas kertas, mekanismenya jelas. Di lapangan, efektivitasnya sangat bergantung pada satu hal yang tidak bisa diatur oleh surat edaran: keberanian untuk melaporkan.

Menjelang tahun ajaran baru, pola ini kembali berulang. Survei integritas menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan: praktik yang dulu dianggap menyimpang perlahan bergeser menjadi sesuatu yang dianggap lumrah. Ketika 65 persen orang tua menganggap pemberian hadiah sebagai hal biasa, dan sebagian tenaga pendidik memiliki pandangan serupa, maka persoalannya tidak lagi semata pada aturan, tetapi pada cara masyarakat mendefinisikan “wajar”.

Di titik ini, SPMB bukan hanya soal distribusi kursi sekolah. Ia menjadi cermin kecil dari cara kekuasaan bekerja dalam skala sehari-hari, diam-diam, administratif, dan sering kali sulit dibedakan dari prosedur resmi. KPK menyebutnya sebagai risiko korupsi sejak dini. Namun dalam praktiknya, ia lebih menyerupai kebiasaan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, tanpa pernah benar-benar diberi jeda untuk dipertanyakan.

Pendidikan, dalam idealnya, adalah ruang pembentukan integritas. Tetapi dalam realitas yang tercermin dari berbagai temuan ini, ia juga menjadi ruang di mana kompromi terhadap aturan mulai dipelajari lebih awal dari pelajaran apa pun. Dan setiap tahun ajaran baru, pertanyaan yang sama kembali muncul, tanpa jawaban yang benar-benar baru: apakah sistem sedang diperbaiki, atau hanya sedang diulang dengan istilah yang berbeda?

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online