29 Jun, 2026

45 Persen Salah Sasaran: Saat Kemiskinan Jadi Status yang Bisa Direkayasa

Indofakta.com, 2026-06-28 10:29:06 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Di sejumlah rumah sederhana di pinggiran kota, stiker penerima bantuan sosial masih menempel di pintu depan.

Baca juga: Gas Melon 3 Kg: Harga Resmi Stabil, Harga Lapangan Tetap Tak Terkendali di 2026

Namun di saat yang sama, laporan evaluasi terbaru pemerintah menunjukkan sebagian nama dalam daftar tersebut sudah tidak lagi masuk kategori miskin.

Baca juga: Pesparani Medan 2026: Sinergi Bimas Katolik dan Pemko Dorong Pembinaan Iman Umat

Di sisi lain, ada warga yang merasa layak menerima bantuan tetapi tidak tercatat sama sekali dalam sistem. Di antara dua kondisi ekstrem itu, satu persoalan lama kembali muncul pada 2026: data yang tidak akurat, manipulasi status ekonomi, dan praktik “pura-pura miskin” demi akses bantuan sosial.

Baca juga: Legislatif Jabar Puji Antipasi Sektor Pertanian Menghadapi Musim Kemarau

Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang 2026 mempercepat pembenahan basis data bantuan sosial nasional menuju sistem tunggal berbasis DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Baca juga: Sampah Jalur Wisata Ganggu Lalulintas, Kanit Turjawali Polresta Bandung Langsung Ambil Tindakan

Reformasi ini dilakukan setelah evaluasi internal dan temuan lintas lembaga yang menyebut adanya ketidaktepatan sasaran signifikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam sejumlah laporan pertengahan 2026, tingkat ketidaktepatan sasaran disebut mencapai sekitar 45 persen, menggambarkan besarnya jarak antara data administratif dan kondisi nyata di lapangan.

Angka tersebut tidak berhenti sebagai statistik. Ia membuka pertanyaan yang lebih dalam: siapa yang benar-benar miskin, siapa yang sudah tidak layak tetapi masih tercatat, dan bagaimana sistem verifikasi bekerja di tengah dinamika ekonomi rumah tangga yang cepat berubah.

Di tingkat kebijakan, pemerintah menegaskan bahwa perbaikan data dilakukan melalui integrasi sistem, pemutakhiran berbasis lapangan, serta keterlibatan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan RT.

Namun di tingkat pelaksanaan, persoalan lama tetap muncul: data yang tidak sinkron, laporan warga yang berbeda, dan dugaan manipulasi status ekonomi oleh sebagian penerima bantuan.

Fenomena “pura-pura miskin” kembali mencuat dalam diskursus publik. Praktik ini merujuk pada kondisi ketika seseorang yang secara ekonomi sudah membaik tetap mempertahankan status miskin dalam data agar tetap menerima bantuan sosial.

Dalam pandangan moral dan sosial, tindakan ini dinilai merugikan pihak lain yang lebih berhak.

Di sisi hukum, pemalsuan data untuk memperoleh bantuan sosial dapat dikenai sanksi pidana.

Namun pembuktiannya tidak sederhana, karena kondisi ekonomi rumah tangga bersifat dinamis dan tidak selalu tercermin cepat dalam sistem data negara.

Pada saat yang sama, muncul masalah kebalikan yaitu exclusion error, ketika warga miskin justru tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

Dalam berbagai evaluasi sepanjang 2026, disebutkan adanya jutaan potensi kasus ketidaktepatan distribusi akibat data yang tidak mutakhir.

Di titik ini muncul dilema kebijakan: memperketat verifikasi dapat mengurangi kesalahan penerimaan, tetapi juga meningkatkan risiko warga yang terlewat.

Kementerian Sosial merespons situasi ini dengan dua langkah utama. Pertama, membersihkan data penerima yang sudah tidak memenuhi syarat.

Kedua, membuka mekanisme usulan dan sanggah agar masyarakat dapat memperbaiki atau mengoreksi status mereka. Pemerintah daerah diperkuat sebagai garda verifikasi dengan dukungan data kependudukan dan statistik sosial dari BPS.

Namun akar masalah tidak hanya berada pada sistem, tetapi juga pada perilaku manusia yang mengisinya. Dalam berbagai laporan media 2025–2026, ditemukan indikasi manipulasi sejak tahap pendataan, mulai dari perubahan pekerjaan, penyembunyian aset, hingga rekayasa kondisi rumah tangga agar masuk kategori desil bawah.

Istilah desil kini menjadi semakin penting dalam penentuan bantuan sosial. Sistem ini membagi tingkat kesejahteraan masyarakat dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera. Bantuan idealnya menyasar desil terbawah, tetapi akurasinya sangat bergantung pada kualitas data yang dikumpulkan dan diperbarui.

Ketika data tidak akurat, seluruh kebijakan sosial ikut terdampak.

Bantuan menjadi salah sasaran, sementara kelompok rentan justru terabaikan.

Karena itu, DTSEN diposisikan sebagai upaya integrasi besar untuk menyatukan berbagai basis data yang selama ini terpisah.

Meski begitu, sejumlah pengamat menilai persoalan bansos tidak hanya soal teknologi.

Ada faktor sosial yang lebih dalam, seperti ketimpangan ekonomi, ketergantungan pada bantuan, dan insentif yang membuat sebagian orang enggan keluar dari status miskin dalam administrasi.

Pemerintah juga menghadapi tekanan antara menjaga akurasi dan mempercepat penyaluran bantuan.

Setiap proses verifikasi tambahan dapat memperlambat distribusi, terutama dalam situasi ekonomi yang membutuhkan respons cepat.

Dalam pernyataan resmi sepanjang 2026, pemerintah menegaskan bahwa pembenahan data tidak dapat dilakukan secara instan.

Prosesnya membutuhkan verifikasi berlapis, pendataan ulang di lapangan, serta integrasi dengan data kependudukan dan ekonomi rumah tangga. Koreksi data tidak hanya berarti pengurangan penerima, tetapi juga penambahan bagi warga yang sebelumnya tidak terdata.

Namun di tingkat masyarakat, perubahan data sering memicu gesekan sosial.

Warga yang dicoret mempertanyakan keadilan, sementara warga baru dalam daftar dianggap tidak sepenuhnya layak.

Hal ini menunjukkan bahwa data sosial bukan sekadar angka, tetapi juga persoalan persepsi keadilan.

Dalam konteks ini, fenomena “pura-pura miskin” menjadi simbol dari masalah yang lebih luas: ketidakpercayaan terhadap sistem, keterbatasan verifikasi negara, dan kesenjangan informasi di tingkat akar rumput.

Seiring perkembangan teknologi, pemerintah mendorong penggunaan sistem data terintegrasi dan analitik untuk meningkatkan akurasi.

Namun teknologi tetap bergantung pada kualitas input. Data yang salah sejak awal akan tetap menghasilkan keputusan yang keliru.

Di tengah kondisi ini, masyarakat berada dalam posisi yang rumit. Ada tuntutan moral agar bantuan tepat sasaran, tetapi juga realitas sosial di mana batas antara miskin dan tidak miskin sering kabur akibat perubahan ekonomi yang cepat.

Reformasi data bansos 2026 pada akhirnya bukan hanya proyek teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap negara. Ketika data dianggap akurat, bantuan menjadi instrumen keadilan. Ketika tidak, ia berubah menjadi sumber kecurigaan.

Pertanyaannya bukan hanya apakah sistem sudah diperbaiki, tetapi apakah ia benar-benar dipercaya.

Sebab dalam kebijakan sosial, akurasi data dan persepsi keadilan selalu berjalan berdampingan, bahkan sering bertabrakan.

Reformasi masih berjalan, data terus diperbarui, dan perdebatan belum selesai.

Yang jelas, bansos 2026 kini bukan sekadar distribusi bantuan, tetapi cara negara membaca ulang siapa yang miskin, siapa yang rentan, dan siapa yang sudah keluar dari kategori itu.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online