15 Aug, 2026

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

Indofakta.com, 2026-08-14 15:03:59 WIB

Bagikan:

Medan -- Satuan resnarkoba Polrestabes Medan, kembali membongkar praktek jual beli narkoba berbentuk vape, atau yang lebih dikenal dengan istilah “Pod Getar”. Kali ini, Polisi meringkus seorang wanita cantik, yang tercatat sudah menjual puluhan pod getar, dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

Baca juga: Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar Sabu Klambir V Medan Helvetia

Wanita cantik itu, berinisial DW alias UW (31) warga Jalan Sei Batu Gingging, Kec.Medan Selayang, yang ditangkap Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di parkiran sebuah hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat.

Baca juga: Gebyar Lelang Serentak Kejati Babel Sukses Jual Barang Rampasan Negara Rp7,22 Miliar

Saat ditangkap, Polisi menyita 3 pcs Pod Getar masing - maring bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman. Pod Getar itu, rencananya akan dijual seharga Rp.2.100.000 untuk setiap 1 pcs.

“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (14/8/2026) pagi.

Baca juga: Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis, Tekankan Pemulihan Marwah dan Kepercayaan Publik

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dalam kurun waktu 2 bulan terakhir menjual narkoba. Biasanya, narkoba dikirim pelaku seorang diri kepada pembeli dengan memanfaatkan tempat yang tidak begitu ramai, seperti parkiran hotel atau apartemen. Namun, di beberapa transaksinya pelaku pernah memanfaatkan jasa ojek online, untuk mengantarkan narkoba.

Baca juga: Kajati Jabar Lantik 15 Pejabat Baru Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

“Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah 2 bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual 1 sampai dengan 4 pcs Pod Getar, atau jika dikalkulasikan jumlahnya ditaksir mencapai puluhan Pod Getar yang sudah dijual,” tambah Rafli.

Dalam setiap penjualan 1 pcs Pod Getar yang laku terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.300 ribu, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari pelaku.

Petugas, kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang diketahui berinisial K.

“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkas Rafli.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online