PANGKALPINANG – Gebyar Lelang Serentak yang digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) resmi berakhir pada Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar Sabu Klambir V Medan HelvetiaPelaksanaan lelang yang berlangsung sejak Selasa hingga Jumat, 11–14 Agustus 2026, tersebut mencatat hasil positif. Nilai penjualan barang rampasan negara dari seluruh satuan kerja di wilayah Kejati Babel mencapai Rp28.567.932.000.
Baca juga: Gebyar Lelang Serentak Kejati Babel Sukses Jual Barang Rampasan Negara Rp7,22 MiliarCapaian tersebut melampaui nilai limit keseluruhan yang ditetapkan sebesar Rp24.476.108.000. Dengan demikian, terjadi kenaikan nilai penjualan sebesar Rp4.091.824.000 atau 16,72 persen dari nilai limit.
Baca juga: Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis, Tekankan Pemulihan Marwah dan Kepercayaan PublikHasil tersebut disampaikan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Parada Situmorang, dalam laporan pelaksanaan lelang serentak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) Riono Budisantoso, Jumat (14/8/2026).
Salah satu capaian signifikan dicatat oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Dalam pelaksanaan lelang dengan batas akhir penawaran pukul 10.01 WIB, seluruh barang rampasan negara yang ditawarkan sebanyak 13 lot berhasil laku terjual.
Baca juga: Kajati Jabar Lantik 15 Pejabat Baru Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa BaratDari 13 lot tersebut, Kejari Belitung Timur membukukan nilai penjualan sebesar Rp1.174.771.000, sementara nilai limit yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp862.831.000.
Dengan demikian, terdapat kenaikan nilai penjualan sebesar Rp311.940.000 atau 36,15 persen dibandingkan nilai limit.
Capaian tersebut turut memberikan kontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemulihan dan pemanfaatan aset barang rampasan negara.
Pelaksanaan Gebyar Lelang Serentak Kejati Babel juga menunjukkan sinergi antara jajaran Kejaksaan dengan KPKNL dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara melalui mekanisme lelang yang terbuka dan akuntabel.
Hasil lelang yang melampaui nilai limit tersebut menjadi indikator positif bahwa pengelolaan barang rampasan negara dapat memberikan nilai tambah sekaligus mendukung optimalisasi PNBP.
Dengan berakhirnya rangkaian Gebyar Lelang Serentak 2026, Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemulihan aset, khususnya terhadap barang rampasan negara, agar dapat memberikan manfaat optimal bagi negara.
Total penjualan Rp28,56 miliar dengan kenaikan 16,72 persen dari nilai limit menjadi capaian penting dalam pelaksanaan Gebyar Lelang Serentak Kejati Babel 2026. (Muzer)
Bagikan: