Bandung -- Pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bandung meminta permohonan Praperadilan GLMPK ditolak seluruhnya. Untuk itu, selaku Termohon, Kejaksaan meminta hakim menyatakan SP3 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Kajati Jabar Lakukan Rangkaian Kunker Ke Kejari Kota Bogor, Dan Kejari Kota DepokHal tersebut dikemukakan pihak Termohon menjawab Permohonan yang diajukan oleh Pemohon GLMPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026.
Baca juga: Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp16 Miliar di Kementerian PUSelain itu dalam petitum tersebut, Pihak Pemohon menyatakan penghentian penyidikan terhadap Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga dilakukan karena penyidik belum menemukan fakta aliran dana kepada para tersangka.
Baca juga: Kejaksaan RI Ungkap Kinerja Penanganan Korupsi dan Pemulihan Aset dalam Konferensi Pers di Bakom RIDiakui oleh pemohon bahwa sempat ada proses P-19 dari Penuntut Umum pada 23 Februari 2026, lalu penyidik melakukan pendalaman tambahan. Setelah dilakukan ekspose internal dan ekspose di Kejati Jabar, disimpulkan belum ditemukan kerugian keuangan negara karena pekerjaan terkait disebut telah terselesaikan.
Baca juga: Kejati Sulteng Geledah KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala, Usut Dua Kasus TambangAtas Jawaban tersebut Asep Muhidin kepada awak media mengatakan,
Kemarin kami mengajukan dua bukti. Pertama, bukti elektronik berupa pemberitaan dari Kompas.com dan Harapan Rakyat yang menyatakan bahwa Erwin dan Rendiana Awangga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemberitaan itu disebutkan sudah cukup dua alat bukti.Bukti kedua juga berupa pemberitaan yang menyampaikan bahwa setelah ada sinkronisasi KUHP lama dan KUHP baru, disebut belum ada aliran dana yang masuk kepada kedua tersangka tersebut. Jadi kami hanya membuktikan dua hal.
Pertama, ada penetapan tersangka. Kedua, kemudian ada SP3.Menurut kami, ini ada kontradiksi. Awalnya disebut cukup bukti, kemudian belakangan dianggap belum cukup bukti.Objeknya berbeda. Dulu praperadilan terkait penetapan tersangka. Sekarang praperadilan terkait SP3 atau penghentian penyidikan.Sepengetahuan kami, kalau penetapan tersangka sudah pernah diuji di praperadilan dan hakim menyatakan proses penyidikan sah, lalu kemudian penyidik sendiri menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti, itu belum pernah terjadi. Ini yang menjadi pertanyaan kami.Intinya, kalau dalam praperadilan hakim sudah menyatakan proses penyidikan sah dan cukup bukti, maka kewenangan selanjutnya seharusnya ada di majelis hakim dalam persidangan pokok perkara.Apakah nanti terbukti atau tidak, lanjutny, bebas atau bersalah, itu menjadi kewenangan majelis hakim. Menurut kami, bukan lagi kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti setelah sebelumnya hakim praperadilan menyatakan prosesnya sah.”Pada sidang selanjutnya pihak Pemohon tidak mengajukan saksi juga untuk saksi ahli, setelah kami berembuk, GLMPK tidak mengajukan ahli karena ada keterbatasan. Jadi agenda berikutnya langsung masuk ke pembuktian dari pihak Termohon.
Menurut kami, ini ada kontradiksi. Awalnya disebut cukup bukti, kemudian belakangan dianggap belum cukup bukti.Objeknya berbeda. Dulu praperadilan terkait penetapan tersangka. Sekarang praperadilan terkait SP3 atau penghentian penyidikan.Sepengetahuan kami, kalau Penetapan Tersangka sudah pernah diuji di Praperadilan dan hakim menyatakan proses penyidikan sah, lalu kemudian penyidik sendiri menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti, itu belum pernah terjadi. Ini yang menjadi pertanyaan kami.Apakah nanti terbukti atau tidak, bebas atau bersalah, itu menjadi kewenangan majelis hakim. Menurut kami, bukan lagi kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti setelah sebelumnya hakim praperadilan menyatakan prosesnya sah.Pada sidang selanjutnya pihak Pemohon tidak mengajukan saksi juga untuk saksi ahli, setelah kami berembuk, GLMPK tidak mengajukan ahli karena ada keterbatasan. Jadi agenda berikutnya langsung masuk ke pembuktian dari pihak Termohon. (Y CHS).
Bagikan: