16 Jul, 2026

Korupsi Dana Hibah Sekolah Fiktif Rp1,5 Miliar, Ketua Yayasan di Bandung Barat Ditahan

Indofakta.com, 2026-07-15 08:14:05 WIB

Bagikan:

BANDUNG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan Ketua Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat berinisial S setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar. Penyidik menduga dana yang semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan justru dicairkan melalui proposal yang memuat kegiatan dan lembaga yang tidak pernah benar-benar beroperasi.

Baca juga: Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Jaga Transisi Penanganan Perkara

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026, setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung menyelesaikan rangkaian penyidikan yang berlangsung sejak 5 Februari 2026. Menurut keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, tersangka langsung menjalani pemeriksaan sebelum ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Feri Boboho: Makelar yang Mengguncang Gedung Bundar

Perkara ini berawal dari pengajuan proposal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2024. Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat mengajukan permohonan bantuan sebesar Rp1,5 miliar yang disebut akan digunakan untuk membeli lahan sekitar 4.200 meter persegi serta membangun tembok penahan tanah sebagai bagian dari pengembangan sarana pendidikan.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK dalam OTT Dugaan Pemerasan

Namun hasil penyidikan menemukan fakta berbeda. Penyidik menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan yang tercantum dalam proposal tidak pernah dilaksanakan sehingga dana hibah tersebut diduga digunakan secara menyimpang. Temuan itu menjadi dasar penyidik menilai perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan petunjuk sebelum menetapkan tersangka.

"Setelah yayasan menerima dana hibah Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut, dalam arti fiktif," kata Wawan dalam keterangan resminya.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tidak berhenti pada penggunaan dana yang tidak sesuai proposal. Yayasan tersebut juga diketahui tidak memiliki aktivitas pendidikan sebagaimana digambarkan dalam dokumen pengajuan hibah.

Penyidik menemukan yayasan tidak mempunyai gedung sekolah, tenaga pendidik, maupun peserta didik. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan isi proposal yang menjadi dasar pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah penggunaan dokumen administrasi milik yayasan lain. Profil gedung, guru, dan peserta didik diduga dipakai untuk memberi kesan bahwa Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat telah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara aktif.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pengajuan hibah dilakukan menggunakan data yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Penyidik masih terus mendalami siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut.

Dalam penyidikan juga terungkap dugaan rekayasa saat proses verifikasi lapangan. Penyidik menduga tim verifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat diarahkan menuju lokasi yayasan lain yang kemudian diperkenalkan sebagai kantor sekaligus sekolah Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat.

Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, tindakan itu dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang bertujuan memperoleh dana hibah secara melawan hukum. Hingga kini proses pembuktian masih berlangsung dalam tahap penyidikan.

Penyidik juga menemukan kejanggalan terkait pembelian lahan. Sebagian bidang tanah sekitar 1.600 meter persegi yang diajukan dalam proposal ternyata diduga telah dibeli lebih dahulu oleh tersangka pada tahun 2021.

Lahan tersebut kemudian diduga kembali dimasukkan sebagai objek pembelian menggunakan dana hibah yang diterima pada tahun 2024. Dugaan ini menjadi salah satu fokus pendalaman karena berkaitan dengan aliran penggunaan dana negara.

Untuk memastikan besarnya kerugian negara, Kejari Kabupaten Bandung meminta audit kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Hasil audit menyatakan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Nilai tersebut dikategorikan sebagai total loss karena seluruh dana hibah dinilai tidak menghasilkan kegiatan sebagaimana tujuan pemberiannya. Temuan audit itu menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup.

"Hari ini tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S," ujar Fakhri.

Penyidik menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu orang tersangka. Kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab masih terus didalami berdasarkan perkembangan pemeriksaan saksi maupun dokumen.

Status hukum perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan, verifikasi, maupun pencairan dana hibah.

Dalam aspek hukum, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menjadi kewenangan penyidik kejaksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Pakar hukum pidana pada umumnya menilai perkara korupsi dana hibah memerlukan pembuktian yang rinci karena penyidik harus menunjukkan hubungan antara penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, serta niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Karena itu, audit kerugian negara dan kelengkapan dokumen administrasi menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan layanan pendidikan. Dugaan adanya sekolah yang hanya tercantum di atas kertas menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses verifikasi sebelum hibah dicairkan.

Sejumlah kalangan mendorong agar pemerintah daerah memperketat mekanisme pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan terhadap calon penerima hibah. Penggunaan teknologi pemetaan lokasi, pemeriksaan dokumen silang, dan validasi aktivitas lembaga dinilai dapat mengurangi peluang terulangnya praktik serupa.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana hibah sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

(Wy/chs)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online