21 Aug, 2026

Legislatif Jabar Apresiasi Pemberian Remisi Pada HUT RI Ke- 81

Indofakta.com, 2026-08-21 04:13:41 WIB

Bagikan:

BANDUNG --  Pada rangkaian  peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) memberikan Remisi Umum kepada para  kepada warga binaan umum dan anak.

Baca juga: Pemberian Remisi Dorong Sinergitas Antar Lembaga

Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
 

Baca juga: HUT RI Ke- 81 Pemerintah Konsisten Tingkatkan Kualitas Pembangunan

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyerahkan keputusan resmisi secara simbolis kepada warga binaan umum dan anak di Lapas Kelas2A Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).


Terkait hal tersebut Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pemerintahan, Dr.H. Mayjen (Purn) Taufik Hidayat, SH, MH, mengapresiasi pelaksanaan Upacara Penyerahan Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung tersebut.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bandung Tinjau Kontingen Jambore Nasional 2026 di Cibubur


Menurut Taufik di  Provinsi Jawa Barat ini, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan sekaligus menjadi momentum untuk mendorong mereka melakukan introspeksi dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Baca juga: Fasilitasi Bibit Peternakan Perlu Perluasan


“Saya memberikan apresiasi terhadap pemberian remisi tahun ini yang jumlahnya juga cukup besar, cukup banyak. Sebagian besarnya mereka adalah warga Jawa Barat sendiri,” kata Taufik.

Pemberian remisi ujar  Taufik dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemandirian, serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online