3 Sep, 2026

Hadiah Harlah Kejaksaan Ke-81, Kejari Kota Bandung Dan AMC Tangkap Buronan Napi Enam Tahun Dalam Perkara Pajak

Indofakta.com, 2026-09-02 17:47:36 WIB

Bagikan:

Bandung -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama AMC atau Adhyaksa Monitoring Center berhasil menangkap buronan Narapidana bernama Uyan Ruhyandi, S.P. Penangkapan ini merupakan hadiah Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI yang jatuh pada hari Rabu tanggal 02 September 2026.

Baca juga: Kajari Paris Manalu Gaungkan “Papua Selatan Bermazmur”, Ribuan Umat Bersatu dalam Harmoni dan Kesadaran Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H kepada Jurnalis di kantor Kejari mengatakan pihak telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Uyan Ruhyandi, S.P  
"Eksekusi Terpidana Pajak Dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh terpidana Uyan Ruhyandi, S.P," kata Abun.

Berikut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung : 
"Pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dengan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor : PRINT – 2743/M.2.10/Fu.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Nomor No.832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 06 November 2018 tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung Bersama dengan Tim AMC (Adhyaksa Monotoring  Center) Kejaksaan  Agung  Republik  Indonesia  telah  melakukan penangkapan terpidana an. UYAN RUHYANDI, S.P. yang telah menjadi DPO selama 6 tahun sejak 2020 di daerah Garut, Jawa Barat," papar Kajari.

Baca juga: Jadikan Rumah Sarang Narkoba, Seorang IRT Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Menurut Kajari, terpidana  Uyan Ruhyandi, S.P telah melakukan  Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya". Perkara tersebut telah diputus berdasarkan  Putusan Pengadilan Tinggi  Bandung  Nomor  : 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Nomor No.832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 06 November 2018 dengan amar putusan:

"Menjatuhkan  pidana  kepada  Terdakwa  oleh  karena  itu  dengan  pidana  penjara selama  4  (empat)  tahun  dan  denda  sebesar  Rp. 2 x  4.456.169.864,- =  Rp. 8.912.339.728,- (delapan miliar sembilan ratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Baca juga: Kakek Tua Pengedar Narkoba Disergap Polisi di Jalan Banten, Kecamatan Labuhan Deli

Terhadap terpidana Uyan Ruhyandi, S.P. akan dilaksanakan eksekusi  yang dilakukan dengan cara memasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Banceuy Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan hukuman tambahan pidana dengan catatan : a.  Hukuman tambahan pidana penjara dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan b.  Hukuman  tambahan pidana penjara tidak  dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan. (Y CHS/Rls-KjriBdg).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online