4 Sep, 2026

Jampidum Tegaskan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban dan Penerapan Dominus Litis Fungsional Aktif

Indofakta.com, 2026-09-04 10:11:08 WIB

Bagikan:

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) melaksanakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).

Baca juga: Beraksi di 42 TKP di Sumut, Seorang Residivis dan Maling Motor Ditembak Tim JCS Bersama Unit Resmob Polrestabes Medan


Kegiatan dibuka dengan arahan langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa penerapan asas Dominus Litis Fungsional Aktif (DFA) menuntut para jaksa untuk senantiasa memperhatikan kepentingan korban sejak tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar: Pemimpin Bukan Sekadar Menjalankan Rutinitas, tetapi Harus Hadirkan Perubahan


Prinsip tersebut, menurut Jampidum, dilaksanakan tanpa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim. DFA merupakan bentuk kendali penuntutan dalam menentukan layak atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke sidang pengadilan.

Baca juga: Kajari Paris Manalu Gaungkan “Papua Selatan Bermazmur”, Ribuan Umat Bersatu dalam Harmoni dan Kesadaran Hukum


“Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ujar Jampidum.


Lebih lanjut, Jampidum menekankan bahwa penanganan perkara tindak pidana umum ke depan harus secara seimbang memperhatikan tiga pilar utama, yakni kepentingan umum harus terlayani, hak-hak tersangka tetap dihormati, serta kepentingan dan hak korban diperhatikan secara optimal.

Baca juga: Jadikan Rumah Sarang Narkoba, Seorang IRT Bandar Sabu Ditangkap Polisi


Adapun terobosan dan kebaruan (novelty) dalam Petunjuk Teknis Penuntutan yang Berorientasi pada Pemulihan Korban tersebut mencakup enam poin krusial, yaitu perhatian terhadap korban sejak tahap penerimaan SPDP, pemanfaatan instrumen pemulihan hak yang tepat seperti restitusi dan kompensasi, serta pengakomodasian hak-hak korban secara nyata sepanjang proses peradilan.


Selain itu, petunjuk teknis tersebut juga menekankan pentingnya menghubungkan pembuktian kerugian korban dengan ketersediaan aset pelaku, menjaga konsistensi antara surat dakwaan, pembuktian di persidangan hingga surat tuntutan, serta memastikan amar putusan terkait pemulihan hak korban dapat dieksekusi secara tuntas.


Kendati demikian, Jampidum menggarisbawahi bahwa pemulihan hak korban tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan sebagai alat transaksi hukum. Penuntutan juga tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada kehendak pribadi korban, melainkan harus tetap dilaksanakan secara objektif, independen, dan terukur.


Perhatian terhadap pemulihan hak korban, lanjut Jampidum, juga tidak boleh mengabaikan atau merugikan hak-hak tersangka maupun pihak ketiga yang beritikad baik.


Melalui sosialisasi dan penerapan petunjuk teknis ini, seluruh jajaran Tindak Pidana Umum di Indonesia diharapkan memiliki kesamaan pola pikir (mindset) dan standar operasional dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan hak para korban kejahatan. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online