Adikarya Parlemen
Baca juga: Kritisi RAPBD Perubahan Tahun 2026 Legislatif Jabar Ingatkan Kemandirian FiskalBandung -- Pemerintah Provinsi Jabar dengan didukung oleh DPRD Jabar, saat ini tengah membahas Ranperda tentang rencana pembentukan SOTK baru.
Rencana pembentukan SOTK baru ini, merupakan langkah maju dalam penataan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Jabar.
Baca juga: Legislatif Jabar Dukung Perlindungan Ekonomi Masyarakat LokalRanperda tersebut yaitu Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tentunya perlu didukung untuk bisa diproses menjadi Perda . Harapannya Ranperda ini bisa selesai menjadi Perda pada akhir tahun ini 2026 ini.
Baca juga: Legislatif Jabar Dukung Rasionalisasi Perangkat DaerahHal demikian, diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.Hasbullah, dalam keterangannya mengatakan
perangkat daerah dalam tatanan birokrasi merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perangkat daerah ini, juga merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca juga: Kritisi RAPBD Perubahan Tahun 2026 Kemandirian FiskalDesain perangkat daerah, yang disusun dalam Ranperda ini , disusun dengan mengedepankan penyederhanaan jumlah perangkat daerahDesain rencananya ada beberapa perangkat daerah ( Organisasi Perangkat Daerah) yang digabung) sehingga jumlah perangkat daerah akan ada pengurangan."Pihak legislatif Jabar tentunya menilai rencana pengurangan perangkat daerah merupakan rencana yang tepat karena penyederhanaan birokrasi mengedepankan prinsip organisasi ramping dan kaya fungsi" kata Hasbullah.Hasbullah dalam keterangannya mengatakan melalui melalui penataan perangkat daerah di lingkup Provinsi Jabar yang diwarnai dengan pengurangan perangkat daerah, kelembagaan yang nanti dibentuk harus sejalan dengan prinsip ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, efektivitas koordinasi, efisiensi penggunaan sumber daya, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis.Pengurangan perangkat daerah, dari sisi penempatan personal mulai dari staf hingga penempatan jabatan, diyakini akan membawa manfaat yaitu terbangunnya kompetisi di kalangan ASN sehingga kualitas SDM di lingkungan birokrasi juga dapat meningkat pula.Hasbullah, dalam bagian lain keterangannya mengatakan jika Perda baru yang mengatur SOTK baru dapat selesai di akhir tahun 2026, pelaksanaan program dalam APBD di tahun 2027 dapat dilaksanakan perangkat organisasi daerah baru.
" dengan demikian penataan kelembagaan perangkat daerah baru akan tetap mendukung pencapaian visi, misi, sasaran, dan program Gubernur Jawa Barat sebagaimana dituangkan dalam RPJMD Provinsi Jabar 2025-2029" tutup Hasbullah.(Adv)
Bagikan: