8 Oct, 2026

Pemko-Kejari Pematangsiantar Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Pendidikan melalui ‘Jaksa Sahabat Pendidik’

Indofakta.com, 2026-10-07 20:42:23 WIB

Bagikan:

PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, telah memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berintegritas melalui kegiatan ‘Jaksa Sahabat Pendidik’. Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak melalui pertemuan daring (zoom meeting) yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution. Pertemuan daring tersebut diikuti dari Ruang Data Balai Kota, Jalan Merdeka, pada hari Selasa, 06 Oktober 2026.

Baca juga: Pemkab Simalungun Terima Bantuan 1 Unit Dump Truk dari PTPN IV

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Syaiful Rizal SSTP, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Kadis Arpus) Ir Cristina Risfani Sidauruk, jajaran kejaksaan, serta kepala sekolah SD dan SMP sederajat.

Baca juga: Ketua TP PKK Simalungun Sambut Hangat Tim Evaluasi Nagori Percontohan PTP2WKSS Provinsi Sumatera Utara

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan kejaksaan melalui peluncuran program ‘Jaksa Sahabat Pendidik‘. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan integritas di lingkungan Dinas Pendidikan se-Provinsi Sumut.

Baca juga: Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Kesepakatan tersebut ditandatangani secara serentak bersama bupati/wali kota dan kajari di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Alexander Sinulingga.

Baca juga: Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan, khususnya bagi tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan.

Kegiatan dan kerja sama ini juga berfungsi sebagai penguatan literasi hukum bagi tenaga pendidik, yang merupakan langkah preventif agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan. Kolaborasi ini penting untuk mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.

Program ‘Jaksa Sahabat Pendidik’ merupakan upaya untuk membangun komunikasi yang terbuka antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum.

Anggaran pendidikan merupakan amanah yang harus dikelola secara akuntabel. Kolaborasi antara pemerintah kota dan kejaksaan hadir tidak hanya dalam fungsi penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan preventif dan pendampingan.

Poin Utama Kerja Sama Jaksa Sahabat Pendidik meliputi: Penyuluhan dan Edukasi Hukum guna memberikan pemahaman regulasi hukum secara preventif bagi para tenaga pendidik, kepala sekolah, dan aparatur pendidikan; Transparansi Anggaran guna membantu pendampingan tata kelola keuangan sekolah, salah satunya untuk mengantisipasi kesalahan administrasi atau penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); Perlindungan Profesi Guru guna membangun ruang komunikasi yang aman bagi guru agar dapat menjalankan tugas mengajar dengan tenang tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau kriminalisasi hukum; Pendidikan Karakter Antikorupsi guna mendorong penanaman nilai kejujuran dan sadar hukum sejak dini langsung ke ekosistem sekolah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, mengungkapkan kegelisahannya terkait banyaknya laporan yang diterima setiap hari mengenai sektor pendidikan sejak beberapa bulan menjabat. Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai isu, mulai dari dana BOS, revitalisasi sekolah, hingga pembangunan infrastruktur sekolah.

"Setiap hari, kami menerima laporan bertubi-tubi yang berkaitan dengan lembaga pendidikan, sekolah, dana BOS, revitalisasi, dan pembangunan infrastruktur sekolah," jelasnya.

Oleh karena itu, Bapak Muhibuddin menginstruksikan Asisten Intelijen untuk berkolaborasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bapak Muhibuddin menegaskan bahwa besarnya anggaran pendidikan menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Menurut beliau, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh hanya mengalir tanpa jejak, apalagi hanya menghasilkan bangunan yang seadanya. Beliau menekankan bahwa pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya berfokus pada tindakan represif.

"Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan," tegasnya.

Beliau berpendapat bahwa lebih baik jaksa mendatangi sekolah untuk memberikan konsultasi dan mengawal pembangunan, daripada datang dengan membawa surat panggilan.

Pencegahan, menurutnya, harus dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Bapak Muhibuddin juga mengingatkan bahwa kerugian negara tidak hanya terbatas pada nilai penyimpangan anggaran.

Negara, ujarnya, juga kehilangan aset manusia yang telah disubsidi sejak dalam kandungan hingga menjadi pejabat.

"Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan incar proyek-proyek untuk sekolah," tegasnya, seraya meminta kepala daerah untuk tidak mengambil hak bangsa demi kepentingan politik praktis.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution, menyatakan bahwa kehadiran Kajati memberikan ketenangan bagi para kepala sekolah.

Menurut Bapak Bobby, ketika ditanya apakah merasa terbebani menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), semua kepala sekolah menjawab merasa terbebani.

Bapak Bobby menjelaskan bahwa beban tersebut muncul karena dana BOS yang sebelumnya dikelola oleh dinas kini langsung dikelola oleh kepala sekolah, tanpa pelatihan khusus. Kebijakan ini, kata beliau, berlaku di seluruh Indonesia.

Bapak Bobby juga menyoroti maraknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang namanya menyerupai lembaga penegak hukum. Beliau menilai kepala sekolah yang bekerja dengan benar tidak perlu takut.

"Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya," ujarnya.

Beliau mengaku pernah mendengar kasus pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum kejaksaan negeri semasa di Medan, dengan nilai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, beliau enggan menyebut identitas oknum maupun waktunya.

Bapak Bobby juga menambahkan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) milik presiden, sehingga daerah wajib mengawalnya dengan integritas.

Di akhir sambutannya, beliau menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menganggarkan dana pada tahun 2027 untuk menaikkan penghasilan guru paruh waktu, dari sekitar Rp1 juta–Rp2 juta menjadi target pendapatan bersih Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. (Harianto Girsang)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online