MEDAN -- Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) Bhayangkara Holiland di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan diduga bermasalah.
Baca juga: Pemkot Bandung Dukung Program Bedah Rumah dari Aspek Regulasi Hingga Proses Pengadaan Dilokasi, pengembang bangunan rumah dengan model villa berjumlah 20 unit terkesan disulap melebihi izin PBG yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
Pengembang Bhayangkara Holyland bernama Salim yang disebut sebut seorang warga keturunan saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp melalui Arif selaku pengawas bangunan belum memberikan keterangan.
Baca juga: Pemkot Bandung Ingatkan Pengusaha Reklame Periksa Keamanan KonstruksiTerpisah, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Kamis (8/10/2026) kepada wartawan menyayangkan bila benar adanya pelanggaran Izin PBG Bhayangkara Holyland.
"Bila terbukti adanya penyalahgunaan izin PBG, Pemko Medan melalui Dinas Perkimcikataru segera bertindak. Sehingga, peraturan dan perundang undangan perijinan bangunan tidak disalah gunakan oleh pengembang untuk keuntungan pribadi dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari retribusi izin bangunan," ucap Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi Sormin (Busor) didampungi, Sudarmanto Sekretaris DPC AWI Kota Medan.(dar)
Baca juga: ?Satrol Kodaeral I Mengabdikan Dua Wajah Pengabdian, Ada Bahagia Bercampur Haru
Bagikan: