Pangkalpinang -- Praktik busuk tata kelola tambang mineral bukan logam di Bangka Belitung akhirnya terbongkar. Kejaksaan Agung resmi menyeret 3 pejabat penting ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi PT PMM yang berjalan 8 tahun, dari 2018 hingga 2026.
Baca juga: Duo Pengedar di Selambo Disegap Polisi, Sabu Digantung di Pohon DiamankanPenyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II (P-21) dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ke Kejari Pangkalpinang pada Senin (02/11/2026).
Baca juga: Humanis, Kajari Musi Rawas Ema Beri Motivasi Warga Binaan Lapas Narkotika Muara BelitiKasus ini bukan kasus tambang biasa. Ada komoditas super strategis yang disembunyikan: Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.
Baca juga: Terekam CCTV, Residivis Maling Tabung Gas Dibekuk Polsek Medan KotaModus 1 Kilogram yang Bikin Negara Rugi Besar
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba, 18 Kilogram Ganja Disita dari 2 SekawanPenyidik mengungkap modus yang sangat sistematis dan licik.Tersangka IS, Perwakilan PT PMM diduga jadi otak. Untuk meloloskan ekspor, ia meminta:Sampel mineral di jumbo bag hanya diambil dari bagian atas saja, bukan acak dan representatif.
Dari satu kontainer penuh, yang dikirim ke laboratorium untuk diuji hanya 1 kilogram saja.
Meminta agar hasil uji yang mendeteksi LTJ dan radioaktif tidak ditulis di dokumen resmi.Tujuannya satu: agar di atas kertas, mineral terlihat bersih dan layak ekspor.Sucofindo dan Bea Cukai Diduga Kompak Tutup MataYang membuat kasus ini makin panas, dua institusi yang seharusnya jadi filter justru diduga mengakomodir.Tersangka GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, diduga mengiyakan semua permintaan PT PMM. Ia tetap mengambil sampel asal-asalan, mengirim 1 kg ke lab, dan sengaja tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan LTJ. Namun, ia tetap menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) - dua dokumen sakti untuk mengurus ekspor.Lebih parah lagi, Tersangka JK, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, tetap menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Padahal Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta sudah mendeteksi adanya kandungan LTJ di dalam mineral tersebut. Penerbitan itu diduga dilakukan setelah ada pertemuan dengan direksi PT PMM.Dijerat Pasal Korupsi BeratKini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa menjerat mereka dengan pasal berlapis:
Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor
Subsider: Pasal 604 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor
Ancaman hukumannya adalah tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara."Dengan selesainya penyidikan dan penyerahan tahap II, tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih ke Penuntut Umum untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," ujar Tim Penyidik JAM PIDSUS dalam keterangannya.Kasus PT PMM ini menjadi sinyal keras bahwa mafia tambang yang bermain di komoditas kritis seperti Logam Tanah Jarang - yang harganya selangit di pasar dunia - sedang diburu serius oleh Kejaksaan Agung.(muzer)
Sumber:Puspenkum Kejagung RI
Bagikan: