6 Nov, 2026

Tegas! Empat Bangunan Usaha di Samosir Disegel Sementara Karena Tak Miliki PBG

Indofakta.com, 2026-11-06 18:49:17 WIB

Bagikan:

Samosir -- Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara operasional empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (5/11/2026).

Baca juga: Peduli Petani Samosir, Rapidin Simbolon Bagikan Bibit Jagung kepada 90 KK di Lumban Pinggol

Penertiban dilakukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung, Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, dan Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho.

Baca juga: Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton di Desa Sopsorik, Progres Capai 55,5 Persen

Empat bangunan yang disasar dimanfaatkan sebagai aula pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel. Satpol PP memasang spanduk penghentian sementara operasional di masing-masing lokasi.

Baca juga: Apel Kebangsaan GAMKI se-Sumut, Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Tokoh Toleransi

Kepala DPMPTSP Samosir Pilippi Simarmata mengatakan penindakan bukan dilakukan tiba-tiba. Pemkab telah memberikan teguran tertulis hingga teguran kedua, namun izin belum diterbitkan hingga batas waktu yang diberikan. Penertiban mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022.

"Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi," jelas Pilippi.

Baca juga: Wali Kota Wesly Hadiri Penutupan Open Turnamen Voli Antar Klub se-Sumatera dan Turnamen Voli Antar Pelajar SMA se-Sumut

Ia menegaskan proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak dapat menjadi alasan untuk tetap beroperasi. Operasional baru boleh kembali setelah PBG resmi terbit.

Menurut Pilippi, kendala yang kerap ditemukan adalah kurang optimalnya komunikasi pemilik usaha dengan konsultan penyusun dokumen teknis, sehingga berkas tidak lengkap atau belum diperbaiki sesuai permintaan dalam sistem.

Pemkab Samosir membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, termasuk melalui konsultan yang difasilitasi pemerintah daerah.

Plt. Kasat Pol PP Samosir Rikardo Sidabutar menegaskan penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai SOP.

Pihaknya bersama tim terpadu berkomitmen melanjutkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG di seluruh wilayah Samosir.(Sts)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online