JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menetapkan dan menahan dua tersangka baru.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Deyang di Kasus MBGKedua tersangka tersebut masing-masing berinisial SKN dan MT, yang diketahui merupakan pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 hingga 2025.
Baca juga: Kajati Lantik Asisten Pemulihan Aset Dan Asisten Pidana Militer Pada Kejaksaan Tinggi Jawa BaratKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026), menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, SKN dan MT langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya, DPO Kasus Penyekapan YTR Dibekuk“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak hari ini, Kamis 25 Juni 2026, untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang,” ujar Dapot.
Berdasarkan hasil penyidikan, SKN dan MT diduga berperan bersama sejumlah pihak lain dalam melakukan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023 dan 2024. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Baca juga: Humas PT SBP: Kericuhan Belawan Jangan Perkeruh Suasana Demi KeuntunganPenyidik menilai kedua tersangka memiliki peran aktif dalam rangkaian kegiatan yang menjadi objek penyidikan, sehingga status hukum keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, SKN dan MT disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati DK Jakarta menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN maupun pihak swasta.
Selain memeriksa saksi dan tersangka, tim penyidik juga menggandeng ahli keuangan negara untuk menghitung secara komprehensif kerugian yang ditimbulkan. Di sisi lain, upaya pelacakan dan penyitaan aset terus dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Dapot.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Kejati DK Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Muzer)
Bagikan: