25 Jun, 2026

503 Tunas Adhyaksa Resmi Dilantik, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Larang Gaya Hidup Hedonis

Indofakta.com, 2026-06-25 15:52:57 WIB

Bagikan:

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik sebanyak 503 peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 menjadi Ajun Jaksa dalam upacara penutupan pendidikan yang berlangsung di Lapangan Apel Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Legislatif Jabar Ungkap Kebijakan Pendidikan Gubernur Jabar Sarat Kemajuan


Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan para jaksa baru bukan sekadar seremoni formal, melainkan ikatan moral dan spiritual yang menghubungkan mereka dengan Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Pekan Olahraga dan Seni Antarwilayah XIII Digelar, Diharapkan Perkuat Hubungan Jabar-Jateng


Menurut Burhanuddin, jabatan jaksa merupakan amanah besar yang memiliki kewenangan luas, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, setiap insan Adhyaksa harus memiliki integritas, moralitas, dan profesionalisme yang kuat.

Baca juga: Pastikan Kesiapan Pembangunan Yonif TP, Kasdam III/Siliwangi Tinjau Langsung Lokasi di Cirebon, Majalengka Dan Sumedang


“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegas

Baca juga: Pengawasan Perlindungan Perempuan Harus Diperluas

 

Burhanuddin di hadapan ratusan peserta yang baru dilantik.
Pelaksanaan PPPJ Angkatan 83 tahun 2026 ini meluluskan total 503 peserta, termasuk lima peserta dari unsur TNI. Kehadiran peserta dari lingkungan militer tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana militer maupun perkara koneksitas secara profesional dan bermartabat.


Kepada para jaksa muda yang baru memasuki dunia penugasan, Burhanuddin mengingatkan agar mereka tampil sebagai agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing.


“Sebagai Tunas Adhyaksa, Para Jaksa yang telah dilantik ini harus bersiap menghadapi regenerasi dan bertindak sebagai Agen Perubahan yang berani merubah kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut lingkungan kerja,” ujarnya.


Ia meminta para jaksa muda menjaga idealisme yang telah dibangun selama masa pendidikan dan tidak membiarkan nilai-nilai tersebut luntur akibat pengaruh kebiasaan buruk yang mungkin ditemui di tempat tugas baru.


Selain itu, Burhanuddin juga menekankan pentingnya kepekaan sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, seorang jaksa tidak boleh hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang berlandaskan hati nurani.


“Seorang Jaksa harus memiliki intuisi hukum yang mampu menimbang nurani demi mengambil keputusan yang berkeadilan. Keadilan sejati tidak hanya tertulis dalam buku atau teks undang-undang, tetapi lahir dari hati nurani,” katanya.


Sebagai dominus litis atau pengendali perkara, lanjut Burhanuddin, jaksa dituntut memiliki kapasitas intelektual yang tinggi, terutama dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Menurutnya, kesalahan sekecil apa pun dalam menerapkan hukum dapat berdampak serius terhadap hak-hak masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


“Profesionalisme Jaksa harus diukur dari ketajaman argumentasi hukum yang ilmiah dan sistematis, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik,” tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga memberikan perhatian khusus terhadap perilaku aparatur hukum di era digital. Ia mengingatkan seluruh jaksa agar bijak menggunakan media sosial dan mematuhi Surat Jaksa Agung tentang Penegasan Pola Perilaku Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial.


Burhanuddin secara tegas melarang para jaksa memamerkan gaya hidup mewah maupun perilaku hedonis, terlebih saat menggunakan atribut kedinasan.


“Para Jaksa dilarang keras mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau hedonisme, terutama saat mengenakan baju dinas Kejaksaan. Sebagai role model bagi masyarakat, insan Adhyaksa wajib memperlihatkan pola hidup yang sederhana dan bersahaja,” tegasnya.


Mengakhiri amanatnya, Burhanuddin mengingatkan bahwa pengabdian sesungguhnya kini telah menanti para jaksa muda di berbagai penjuru Indonesia, dari Sabang hingga Merauke. Ia meminta seluruh jaksa yang baru dilantik untuk selalu menjunjung tinggi jiwa korsa dan mengamalkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam setiap pelaksanaan tugas.


Dengan bekal integritas, keberanian, dan profesionalisme, Burhanuddin berharap para jaksa muda mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah serta kehormatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia.


Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr. Leonard Simanjuntak dalam laporannya menyampaikan bahwa PPPJ Angkatan 83 Tahun 2026 atau yang dikenal sebagai Angkatan Serigala diikuti oleh 503 peserta, termasuk lima peserta partisan dari unsur TNI. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online