BANDUNG -- Sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan tokoh publik menjadi sorotan di Jawa Barat sepanjang Juni 2026. Penanganan perkara tersebut berada pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
Baca juga: Kajati Lantik Asisten Pemulihan Aset Dan Asisten Pidana Militer Pada Kejaksaan Tinggi Jawa BaratKasus-kasus yang bergulir tersebar di sejumlah daerah, termasuk Indramayu, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bandung. Dugaan tindak pidana yang diselidiki aparat penegak hukum pun beragam, mulai dari penyalahgunaan tunjangan anggota DPRD, suap proyek pemerintah, hingga dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam layanan keimigrasian.
Baca juga: Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya, DPO Kasus Penyekapan YTR DibekukPerlu diketahui, pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun terdakwa masih memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka atau terdakwa tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Humas PT SBP: Kericuhan Belawan Jangan Perkeruh Suasana Demi KeuntunganTunjangan DPRD Jadi Sorotan
Baca juga: Dokter Tifa Siap Pakai Baju Oranye Jika Tuduhan Fitnah Terbukti, Pernyataan Lama Kembali MenggemaDugaan korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Jawa Barat selama Juni 2026.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangani perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.Pada 22 Juni 2026, penyidik memeriksa Syaefudin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial IM dan AF yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD serta Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.Perkara serupa juga bergulir di Kabupaten Bekasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 17 Juni 2026 menggelar sidang perdana dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022–2024.Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21,7 miliar. Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, Rahmat Atong S., S.STP, menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dan ditahan.Sementara itu, Soleman, S.E., yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada periode yang sama, juga berstatus terdakwa. Namun, ia tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.OTT dan Dugaan Pemerasan Layanan ImigrasiKasus lain yang menjadi perhatian publik adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Juni 2026.OTT yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026 itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) atau tenaga kerja asing (TKA) selama periode 2022–2026.Dalam perkara tersebut, Jaya Saputra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat terjaring OTT dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Posisi tersebut diketahui telah diisi pejabat baru per 22 Juni 2026.Kasus yang sama juga menyeret sejumlah pejabat lain, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang turut menjalani proses hukum.Dugaan Suap dan Ijon Proyek PemerintahDi Kabupaten Bekasi, perkara dugaan suap dan ijon proyek pemerintah masih berlanjut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan pengaturan proyek dengan nilai yang disebut mencapai Rp14,2 miliar. Dalam persidangan pada 2 Juni 2026, muncul keterangan saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan yang menyebut adanya dugaan penitipan nama kontraktor untuk mengerjakan proyek pengadaan mebel.Ade Kuswara Kunang yang berstatus Bupati Bekasi nonaktif turut menjadi salah satu pihak yang diproses dalam perkara tersebut.Ayahnya, HM Kunang, juga menjalani proses hukum karena diduga berperan sebagai perantara dalam penerimaan uang dari pihak swasta.Sementara itu, Sarjan yang berasal dari kalangan kontraktor berstatus terdakwa atas dugaan pemberian suap guna memperoleh sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah.Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kota BandungDi Kota Bandung, penyidik juga menangani perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, berstatus tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta alokasi sejumlah paket pekerjaan kepada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.Dalam perkara tersebut, Rendiana Awangga alias Awang turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan dalam pengaturan pemenang tender yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang terafiliasi.Kasus ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.Eksekusi Terpidana Korupsi ke SukamiskinSelain perkara yang masih berjalan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi juga berlangsung di Jawa Barat pada akhir Juni 2026.Pada 24 Juni 2026, tim jaksa KPK mengeksekusi Immanuel Ebenezer atau Noel bersama sepuluh terpidana lainnya ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.Eksekusi tersebut dilakukan untuk menjalani hukuman dalam perkara korupsi terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.Enam Perkara Jadi Sorotan Sepanjang Juni 2026Sepanjang Juni 2026, sedikitnya enam perkara dugaan korupsi menjadi perhatian publik di Jawa Barat. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi tunjangan DPRD di Indramayu dan Kabupaten Bekasi, OTT KPK terkait layanan keimigrasian, dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, dugaan penyalahgunaan wewenang di Kota Bandung, hingga eksekusi terhadap terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jawa Barat terus berlangsung pada berbagai tahapan, mulai dari penyidikan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. (Wy/Red)
Bagikan: