JAKARTA -- Penyitaan aset milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat menjadi bagian dari upaya pemulihan aset yang terus diperkuat Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kajati Lantik Asisten Pemulihan Aset Dan Asisten Pidana Militer Pada Kejaksaan Tinggi Jawa BaratPerkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS yang disebut berlangsung dalam kurun 2017 hingga 2025. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik menduga terjadi penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP perusahaan dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Baca juga: Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya, DPO Kasus Penyekapan YTR DibekukSelain itu, aktivitas tersebut diduga memanfaatkan persetujuan ekspor yang tidak diverifikasi serta dilakukan tanpa dukungan fasilitas smelter. Dugaan praktik tersebut disebut melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Baca juga: Humas PT SBP: Kericuhan Belawan Jangan Perkeruh Suasana Demi KeuntunganPada Juni 2026, Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang berujung pada penyitaan berbagai aset milik tersangka dan pihak yang terafiliasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pelacakan dan pengamanan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Baca juga: Dokter Tifa Siap Pakai Baju Oranye Jika Tuduhan Fitnah Terbukti, Pernyataan Lama Kembali MenggemaSelama proses penyidikan yang berlangsung selama enam hari, penyidik melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka dan jaringan usahanya. Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan berbagai aset bernilai ekonomi tinggi.Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah sebuah Lamborghini Aventador yang ditemukan dalam kondisi disembunyikan di kawasan gang sempit. Kunci kendaraan tersebut disebut telah dibuang ke parit sebagai bagian dari upaya menyembunyikan keberadaan aset.Dalam periode penyitaan yang sama, penyidik juga mengamankan aset operasional pertambangan yang terdiri dari 46 dump truck dan 10 unit excavator. Selain itu, sejumlah bidang tanah di Pontianak turut masuk dalam daftar aset yang disita.Menurut informasi yang tersedia, aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan dan perdagangan bauksit yang sedang diselidiki. Penyitaan dilakukan untuk memastikan aset tidak berpindah tangan atau hilang selama proses hukum berjalan.Kasus ini muncul di tengah penguatan pendekatan pemulihan aset yang dijalankan Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset. Pendekatan tersebut semakin mendapat perhatian setelah capaian pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp19,6 triliun yang disetorkan ke kas negara.Sejak pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, Badan Pemulihan Aset memiliki tugas melakukan penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam perkembangannya, lembaga tersebut juga membentuk satuan tugas khusus untuk melacak aset yang berasal dari perkara lama maupun perkara yang masih berjalan.Di sisi lain, perkara PT QSS memperlihatkan tantangan pengawasan sektor pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Dugaan penyimpangan yang terjadi sepanjang 2017 hingga 2025 menunjukkan bahwa aspek perizinan, pengawasan produksi, dan verifikasi ekspor masih menjadi perhatian dalam tata kelola sektor minerba.Hingga 25 Juni 2026, besaran pasti kerugian negara dalam perkara ini belum diumumkan. Namun penyidik terus melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga terkait dengan tindak pidana guna mendukung proses pemulihan kerugian negara.Proses penyidikan masih berlangsung, sementara aset yang telah diamankan menjadi bagian dari langkah pengamanan kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Selanjutnya, aset tersebut akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam proses penyelesaian perkara.(Wy/Red)
Bagikan: