25 Jun, 2026

Kejagung Setor Rp19,6 Triliun ke Kas Negara, Fokus Pemulihan Aset Kian Diperkuat

Indofakta.com, 2026-06-25 10:27:23 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Pemulihan aset hasil tindak pidana semakin menjadi fokus dalam strategi penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku kini diarahkan pula pada upaya mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada negara, masyarakat, maupun lingkungan.

Baca juga: Kajati Lantik Asisten Pemulihan Aset Dan Asisten Pidana Militer Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan dana sebesar Rp19,6 triliun ke kas negara melalui penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil kejahatan. Capaian tersebut menjadi salah satu lonjakan terbesar dalam penerimaan negara yang berasal dari penyelesaian aset tindak pidana.

Baca juga: Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya, DPO Kasus Penyekapan YTR Dibekuk

Dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Jakarta, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan paradigma penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana.

Baca juga: Humas PT SBP: Kericuhan Belawan Jangan Perkeruh Suasana Demi Keuntungan

Menurut Kuntadi, pendekatan tersebut telah bergeser ke arah pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan. Pergeseran ini menempatkan fungsi pemulihan aset sebagai bagian penting dalam memastikan kerugian yang dialami negara dan masyarakat dapat dikembalikan.

Baca juga: Dokter Tifa Siap Pakai Baju Oranye Jika Tuduhan Fitnah Terbukti, Pernyataan Lama Kembali Menggema

Badan Pemulihan Aset dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024. Lembaga ini memiliki tugas melakukan penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

Meski baru berusia dua tahun, BPA mencatat peningkatan signifikan dalam kontribusinya terhadap penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun.

Nilai tersebut meningkat tajam menjadi Rp19,6 triliun pada 2025. Kenaikan ini mencerminkan semakin besarnya peran pengelolaan aset rampasan dalam mendukung penerimaan negara.

Pada 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun.

Kuntadi mengatakan target tersebut didukung oleh sejumlah kebijakan percepatan penyelesaian barang rampasan negara yang saat ini sedang dijalankan BPA. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat proses pengelolaan dan pemanfaatan aset yang telah berkekuatan hukum.

Saat ini BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di berbagai daerah melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.

Di sisi lain, lembaga tersebut juga membentuk satuan tugas khusus yang berfokus pada pelacakan aset para terpidana, terutama yang berasal dari perkara lama. Upaya ini dilakukan untuk memastikan aset hasil tindak pidana tidak hilang dan tetap dapat dipulihkan bagi kepentingan publik.

Melalui satuan tugas tersebut, BPA mencatat capaian dalam penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil. Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pelacakan aset historis yang selama ini menjadi tantangan dalam proses pemulihan kerugian negara.

Menurut informasi yang tersedia, pengelolaan aset tidak berhenti pada proses penyitaan atau perampasan. BPA juga mendorong pelelangan aset melalui mekanisme yang diselenggarakan Kejaksaan agar nilai ekonomis barang rampasan tetap terjaga.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan aset yang telah dirampas tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal. Selain menjadi sumber penerimaan negara, aset yang berhasil dipulihkan juga diharapkan dapat kembali memberikan nilai bagi kepentingan publik.

Capaian pemulihan aset pada 2025 menunjukkan penguatan peran kelembagaan BPA dalam sistem penegakan hukum. Namun, fokus pemulihan aset juga menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengembalikan kerugian negara melalui pengelolaan hasil tindak pidana yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online