10 May, 2026

AKP Teuku Rivanda Ikhsan : Besok Dikirim Hasil Perkembagan ke Pelapor Soal Kasus Dugaan Berzina Aipda RS

Indofakta.com, 2024-09-02 18:37:49 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Kasus oknum Polri berzina dengan membawa istri orang ke sebuah hotel dan di gerebek oleh suami dan penagannya diduga jalan di tempat memasuku babak baru.

Baca juga: Kejari Tulang Bawang Bongkar Dugaan Korupsi Dana APBN di Bawaslu, Dua Pejabat Langsung Ditahan


"Tidak benar kalo jalan di tempat bang. Kita baru selesai lakukan pemeriksaan ahli dan besok (Selasa 3 September 2024) akan dikirim hasil perkembangannya ke pelapor," sebut Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan melalui via WhatsApp kepada wartawan, Senin (2/9/2024) sore.


Untuk diketahui kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum polisi Aipda Roni Syahputra dengan Eli Susanti istri Supriadi (pelapor) sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana Pasal 284 sesui Surat Laporan Polisi No :  STTLP / 474 / IV / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 April 2024.

Baca juga: 290 Tersangka Kasus Kejehatan Jalanan Praktek Perjudian,Premanisme dan Narkoba di Gass Polrestabes Medan


Ditempat terpisah, Mugammad Ali Harahap SH Pengacara Hukum pelapor (Supriadi) mengatakan, oknum polisi Aipda Roni Syahputra (terlapor) bersama seorang wanita bernama, El Susanti di gerebek oleh Supriadi (suami Eli Susanti) di dalam sebuah kamar hotel. Dan atas kasus tersebut kini telah ditangani oleh Unit Paminal Sipropam Polres Labuhanbatu dan telah dilakukan introgasi dan wawancara terhadap saksi saksi serta terlapor juga melakukan olah TKP.


Tapi sambung, Muhammad Ali Harahap, namun begitu kasusnya lagi dan lagi mengambang tanpa berkelanjutan. Bahkan, oknum Polri Aipda Roni Syahputra (terlapor) terkesan anggar beking oknum polri berpangkat jendral.

Baca juga: Kejari Kabupaten Semarang Perkuat Tata Kelola Dana Desa Lewat Program Jaksa Jaga Desa


"Kita minta kepada Kapolda Sumut untuk menyikapi dan menindaklanjuti agar melakukan Pemberhentia Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum Polisi Aipda Roni Syahputra dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atas perbuatan dugaan perzinaan dengan Eli Susanti yang masih berstatus Istri Supriadi (pelapor)," ungkap ditegaskan Muhammad Ali Harahap.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online