9 May, 2026

7 Orang Tersangka Perusakan Rumah Singgah Cidahu Ditahan Polisi

Indofakta.com, 2025-07-02 04:34:59 WIB

Bagikan:

Sukabumi -- Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Kejari Tulang Bawang Bongkar Dugaan Korupsi Dana APBN di Bawaslu, Dua Pejabat Langsung Ditahan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan gelar perkara.

Baca juga: 290 Tersangka Kasus Kejehatan Jalanan Praktek Perjudian,Premanisme dan Narkoba di Gass Polrestabes Medan

“Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” tegasnya. Selasa (1/7/2025).

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sekelompok warga mendatangi rumah milik Sdri. Nina yang digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen. Massa melakukan perusakan terhadap pagar, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, dan kendaraan milik korban, sehingga menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Baca juga: Kejari Kabupaten Semarang Perkuat Tata Kelola Dana Desa Lewat Program Jaksa Jaga Desa

“Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban serta menjaga kondusifitas wilayah Sukabumi,” ujar Kapolres AKBP Dr. Saiman  S.H., S.I.K., M.Si

Baca juga: Kejati Kaltara Kembali Tunjukkan Ketegasan, Kajati Yudi Indra Gunawan Pimpin Perburuan DPO Kehutanan

AKBP Samian juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca kejadian tersebut.

Saat ini, ketujuh tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi guna proses penyidikan lebih lanjut.(Ril)

 

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online