1 May, 2026

Pengadilan Tipikor Bandung Adili Direktur Utama PT MUJ, Dkk Dalam Korupsi Barjas Rp81.856.435.126

Indofakta.com, 2025-11-11 13:50:55 WIB

Bagikan:

Bandung -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus mulai mengadili perkara korupsi Penyediaan Barang Dan Jasa antara PT Energi Negeri Mandiri atau ENM dengan PT Serba Dinamik Indonesia atau SDI Tahun 2022-2023. Para terdakwa yaitu Begin Troys sebagai Direktur Utama PT  Migas Utama Jabar, Nugroho Widyanto  selaku Direktur PT SD, Ruli Adi Prasetya selaku Direktur PT ENM dan Rizky Hermadani selaku Direktur ENM tahun 2022-2024 dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di gedung PHI pada hari Selasa tanggal 11 November 2025.

Baca juga: Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

JPU Rizki Budi Wibawa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar mengatakan Begin Troys adalah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar Ruli Adi Prasetia, Nugroho Widyantoro dan Rizki Hermadhani melakukan perbuatan secara bersama-sama tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jaksa Agung RI Lantik Dr. Sutikno , S.H., M.H Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Diawali perbuatan Begin Troys selaku  Direktur Utama PT MUJ pada tahun 2015-2023 menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan atau Non Objection Letter yaitu Kerjasama antara PT ENM dengan PT SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisia Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip Good Corporate Governance atau GCG.

Lalu ada kerjasama antara Direktur PT SDI dengan PT ENM atas perjanjian Subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama. Terdakwa memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian Subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50%. Dalam hal ini terdakwa tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perut Pertamina kepada PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368,- (delapan puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

Baca juga: Tegas! Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Sindikat Narkoba di Simalungun

Terdakwa Ruli Adi Prasetya selaku Direktur PT ENM dari tahun 2020-2022, bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama. Tersangka memberi pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih dari 50%. Terdakwa juga tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM.

Baca juga: Ngaku Alami Pelecehan, Petugas Kebersihan Pusat Kebugaran Tertangkap Tangan Curi Uang Member di Fitness Center

Bahwa terhadap perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance atau GCG, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT SDI sehingga negara mengalami kerugian.

Dalam hal perbuatan para terdakwa,  JPU dari Kejaksaan Negeri kota Bandung tersebut mengatakan pihaknya telah berhasil melakukan pelacakan aset Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) yang merupakan upaya dari Kejaksaan Negeri kota Bandung dalam melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara yang Optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya Tindak Pidana Khusus. Terhadap Pemulihan Kerugian Negara dititipkan pada rekening Penitipan Kejaksaan Negeri kota Bandung Nomor : 7277754392 RPL 095 KEJARI UTK PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung," ujar Kajari Kota Bandung di kantor Kejaksaan Negeri kota Bandung pada hari Jum'at tanggal 17 Oktober 2025.

Dalam sidang, terdakwa Nugroho dan Ruli Adi Prasetya mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan pada tanggal tgl 18 November 2025, sementara terdakwa Begin Troys dan Rizky Hermadani akan dihadirkan kembali pada tanggal 02 Desember 2025, apabila Majelis Hakim menolak Eksepsi. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online