1 May, 2026

Simalungun "Bara" Narkoba! Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Pemasok Utama Resmi Jadi Buruan

Indofakta.com, 2026-04-30 23:58:24 WIB

Bagikan:

SIMALUNGUN – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh Sat Narkoba Polres Simalungun. Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan warga, Korps Bhayangkara ini berhasil menggulung sindikat pengedar sabu di sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/4/2026) petang. Dalam penyergapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,46 gram.

Baca juga: Jaksa Agung RI Lantik Dr. Sutikno , S.H., M.H Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa operasi kilat ini adalah instruksi langsung Kapolres untuk menyapu bersih segala bentuk penyalahgunaan narkoba. "Kami tidak memberi ruang bagi mafia narkoba. Polres Simalungun senantiasa proaktif dan bergerak setiap hari guna memastikan wilayah ini bersih dari racun narkotika. Ini komitmen kami dalam melindungi masyarakat secara tegas namun tetap humanis," tegas AKP Verry saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Tegas! Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Sindikat Narkoba di Simalungun

Operasi bermula saat tim Opsnal menerima informasi akurat sekira pukul 16.00 WIB. Disebutkan bahwa Kafe milik Piner di Huta 4, Nagori Buntu Bayu, kerap dijadikan 'sarang' transaksi kristal putih mematikan tersebut. Tanpa mengulur waktu, tim langsung diterjunkan ke titik sasaran guna melakukan pemantauan dan pengintaian mendalam.

Di bawah komando Katim II Sat Narkoba, Aipda Andi Nainggolan, S.H., petugas mengepung lokasi sekira pukul 17.00 WIB. Tiga orang, terdiri dari dua pria dan satu wanita, langsung diamankan. Hasil penggeledahan mengungkap fakta mengejutkan; ditemukan tiga klip plastik sabu seberat 3,46 gram, kaca pirex, alat hisap (bong), sekop pipet, hingga buku catatan transaksi dan uang tunai Rp533.000 hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca juga: Ngaku Alami Pelecehan, Petugas Kebersihan Pusat Kebugaran Tertangkap Tangan Curi Uang Member di Fitness Center

Dari hasil interogasi cepat di lapangan, terungkap bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seorang pria bernama Yudi Sitorus, warga Bandar Pasir Mandoge, Asahan. Petugas langsung menetapkan Alvin Sinurat (30) sebagai tersangka utama dalam penggerebekan ini. "Tim sempat melakukan pengejaran ke kediaman pemasok (Yudi Sitorus) di Asahan, namun target diduga telah mencium kedatangan petugas dan melarikan diri," jelas AKP Verry.

Baca juga: Di Bawah Komando Robert Simatupang, Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Kendati demikian, pelarian sang pemasok dipastikan tidak akan lama. AKP Verry Purba memberikan peringatan keras bahwa identitas buronan sudah dikantongi. "Yudi Sitorus kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami pastikan tidak ada tempat sembunyi yang aman bagi pengedar. Ke manapun kakinya melangkah, akan kami kejar sampai dapat," pungkasnya dengan nada tegas.

Saat ini, Alvin Sinurat beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Sat Narkoba Polres Simalungun. Petugas tengah merampungkan administrasi penyidikan (Mindik) dan gelar perkara untuk segera melimpahkan berkas kasus ini ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pesan kami jelas: Polres Simalungun tidak tidur. Siapapun yang berani bermain narkoba di wilayah hukum kami, bersiaplah untuk berhadapan dengan hukum," tutup AKP Verry Purba.(Harianto Girsang)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online