Bandung -- pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap 4 (empat) terdakwa korupsi Pembangunan SMKN Cijengjing Ciamis tahun 2023.
Baca juga: Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka PT SB Terkait Pendistribusian Semen SumselDalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan tanggal 24 Februari 2026, pengadilan tersebut melalui Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani dengan Anggota Deny Riswanto dan Dwi Sartika Paramyta, menjatuhkan pidana Penjara terhadap Jefri Prayitno selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 50 (lima puluh) hari kurungan dan Uang Pengganti sebesar kurang lebih 2 miliar 365 juta. Bila tidak dibayar maka kepadanya dikenakan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (bulan).
Baca juga: Jaksa Muhammad Afif Resmi Menjabat Eselon IV di Badiklat Kejaksaan RI, Siap Perkuat Mutu Pendidikan JaksaTerdakwa Edi Kurnia yang berperan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair kurungan selama 50 (lima puluh) hari dan Uang Pengganti sebesar Rp 250 juta yang sudah dibayar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka PT SB Terkait Pendistribusian Semen SumselTerhadap terdakwa Samin, S.T dan Iwan Setiawan dihukum pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair 50 (lima puluh) hari kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 98 juta.Keempat terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar
Baca juga: Miliaran Uang Suap Proyek Jadi Mobil Alphard, Kejati Sumsel Tangkap Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Dan AnaknyaPutusan Pengadilan Tipikor terhadap keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis. Sebelumnya Jefri Prayitno dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rpdalam repliknya menyatakan tetap pada Tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut agar Edi Kurnia dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Samin dan Iwan Setiawan juga sama. Terhadap Jefri Prayitno dituntut pidana penjara selama 4,6 tahun (empat tahun dan enam bulan). Terhadap Putusan tersebut, keempatnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.Keempat terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.771.391.000,00 dipotong pajak yang telah dibayarkan sehingga jumlahnya menjadi Rp2.365.000.000,- keempatnya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Jefri Prayitno dituntut agar dijatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.771.391.000,00,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Terdakwa Edi Kurnia, Samin, S.T dan Iwan Setiawan dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun. Keempatnya oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dikenakan pidana denda.Edi Kurnia, S.Pd bin Sudarman selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru atau USB SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis dengan Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, baik bertindak sendiri- sendiri atau bersama–sama dengan Jefri Prayitno, Samin, S.TI dan Iwan Setiawan yang penuntutan dilakukan dalam perkara terpisah) pada Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Sukalena RT. 25 RW. 09 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis dengan nilai anggaran Rp3.696.636.000,- (tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).(Y CHS).
Bagikan: