MEDAN -- Sidang dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik terhadap seorang anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara berlangsung tertib, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), terungkap bahwa terperiksa berinisial SDS tidak terbukti melakukan pelecehan sebagaimana tuduhan yang sempat beredar.
Baca juga: Berhasil Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Simpang Empat Amankan Pengedar SabuSidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan perempuan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus persidangan berada pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan pada dugaan tindak pidana pelecehan.
Baca juga: Kejari Tulang Bawang Bongkar Dugaan Korupsi Dana APBN di Bawaslu, Dua Pejabat Langsung DitahanDalam putusannya, majelis sidang menyatakan SDS terbukti melakukan pelanggaran SOP dan kode etik, namun tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, termasuk pelecehan yang sebelumnya ramai dibicarakan di ruang publik.
Baca juga: 290 Tersangka Kasus Kejehatan Jalanan Praktek Perjudian,Premanisme dan Narkoba di Gass Polrestabes MedanTim Kuasa hukum SDS yang di wakili Romi Tampubolon,SH menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis sidang telah mencerminkan keadilan dan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.“Putusan hari ini kami anggap jujur dan adil. Klien kami terbukti hanya melanggar SOP dan kode etik, tidak ada pelanggaran lain seperti pelecehan sebagaimana yang dituduhkan, kami sangat apresiasi kepada Kapolda Sumut, Kabid Propam dan Terkhusus kepada Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak,” ujar Romi kepada wartawan usai sidang, Senin (11/5/2026) sore.
Baca juga: Kejari Kabupaten Semarang Perkuat Tata Kelola Dana Desa Lewat Program Jaksa Jaga Desa Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada kliennya.“Setelah keputusan resmi kami terima, kami akan mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menuduhkan hal yang tidak terbukti,” katanya.Terkait isu pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Romi menegaskan kabar tersebut tidak benar dan hanya merupakan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.Dengan putusan ini, SDS disebut dapat kembali menjalankan tugas kedinasannya seperti semula.Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang dinilai dapat merusak nama baik seseorang dan institusi Polri.“Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan suatu peristiwa hanya dari informasi yang belum tentu benar. Perlu kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi, apa lagi bila informasi yang di sebar dapat merusak nama baik seseorang dan khususnya institusi Polri,” pungkasnya.(dar)
Bagikan: