SAMOSIR – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan plang kepemilikan tanah yang dilaporkan ke Polres Samosir masih berada pada tahap penyelidikan. Laporan tersebut telah dibuat sejak 30 Maret 2026.
Baca juga: Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan BencanaBerdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/118/III/2026/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, pelapor Jonathan Fredly T. Sinaga melaporkan dugaan pengrusakan plang kepemilikan tanah yang terjadi di Desa Sipinggan Lumban Sihtar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kabupaten Simalungun: Suasana Syahdu, Bupati Sembelih Langsung Hewan QurbanDalam laporannya disebutkan, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor memasang plang kepemilikan tanah atas nama Pomparan Op. Hasahatan. Namun pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa plang tersebut telah dirusak dan hilang. Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian kurang lebih 5 juta rupiah.
Baca juga: Wali Kota Wesly Diwakili Staf Ahli Hamdani Buka Konfercab IV PC Muslimat NU PematangsiantarKuasa hukum pelapor, Reza Nicholas Simangunsong, S.H., C.Me. bersama rekanya Boni Fansius Simarmata, S.H dan Rio Edo Silalahi, S.H dari Kantor Hukum B.F.S & rekan, berharap Polres Samosir memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut agar tercipta kepastian hukum bagi para pihak."Kita berharap kasus ini diatensi langsung oleh Kapolres Samosir selaku kepala/pimpinan di polres Samosir agar masyarakat Samosir secepatnya mendapatkan kepastian hukum dan kinerja kepolisian polres Samosir dipandang baik oleh warga /masyarakat Samosir atas adanya kejadian tersebut,"pungkas Reza Nicholas Simangunsong, S.H., C.Me. Rabu 3 Juni 2026
Baca juga: Wali Kota Wesly Pembina Upacara di Sekolahnya, SDN 122353 Jalan SisingamangarajaReza bersama pelapor mendatangi Kantor Polres Samosir, untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Berdasarkan SP2HP yang diterima, status perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).Menurut pihak pelapor, hingga memasuki bulan ketiga sejak laporan dibuat, perkara belum naik ke tahap penyidikan. Karena itu, mereka berharap penyidik dapat mempercepat proses penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut sedang didalami dan masih dalam proses penyelidikan."Terkait kasus ini, nanti akan kita lakukan gelar perkara, bagaimana untuk tindak lanjutnya," singkat Edward Sidauruk.Sementara itu , pihak pelapor bersama kuasa hukum nya akan selalu memantau dan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menunggu pemberitahuan atas kelanjutan kasus tersebut dari penyidik Polres Samosir.(Jst)
Bagikan: