DEMAK – Sinergi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak terus diperkuat guna meningkatkan pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Trail of The Kings 2026 Resmi Bergulir, Wabup Samosir Sambut Kehadiran Runners MancanegaraKomitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS Kabupaten Demak yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: PJS Simalungun Laporkan Dugaan Pengancaman Wartawan ke Polres SimalungunKegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPC ABPEDNAS Demak bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Demak, Niam Firdaus, S.H., M.H., beserta staf intelijen.
Baca juga: Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Menhum RI atas Pembentukan 413 PosbankumKetua DPC ABPEDNAS Kabupaten Demak, Muhammad Ali Maskun, S.H., M.H., menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal jalannya pemerintahan desa, sekaligus memastikan berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Baca juga: Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak dan Deklarasi Relawan Perlindungan AnakMenurutnya, kerja sama yang telah terjalin antara Kejaksaan Agung RI dan ABPEDNAS menjadi landasan penting dalam mendukung pengawasan berbagai program desa, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta program-program strategis lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten melalui kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Demak dan ABPEDNAS Kabupaten Demak. Kami siap mendukung dan menjalankan Program Jaga Desa sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik," ujar Muhammad Ali Maskun.
Ia menjelaskan, Program Jaga Desa menjadi instrumen penting dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, sehingga berbagai program pembangunan dapat terlaksana secara optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Muhammad Ali Maskun juga memberikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Demak yang terus membuka ruang kolaborasi dengan unsur pemerintahan desa melalui ABPEDNAS.
"Ini merupakan langkah yang sangat positif, khususnya dalam aspek pengawasan dan tata kelola desa. Dengan adanya sinergi seperti ini, kami berharap pemerintah desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata aktivis muda Kota Wali tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Demak, Niam Firdaus, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dan ABPEDNAS harus terus dijaga dan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan serta mitigasi risiko hukum di lingkungan pemerintahan desa.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai mitra yang memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada pemerintah desa.
"Kerja sama ini harus terus berjalan. Tujuan utamanya adalah memitigasi risiko hukum. Apabila ditemukan hal-hal yang janggal atau berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan pemerintahan desa, silakan segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada Kejaksaan," tegas Niam Firdaus.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi. Kegiatan ditutup dengan penyerahan bingkisan cendera mata dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kejaksaan Negeri Demak yang diserahkan oleh Kasi Intel Kejari Demak kepada anggota baru ABPEDNAS Demak.
Pemberian cendera mata tersebut menjadi bentuk apresiasi atas partisipasi dan dukungan ABPEDNAS dalam membantu pemerintah serta Kejaksaan untuk bersama-sama menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Red/Muzer)
Bagikan: