24 Jun, 2026

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Deyang di Kasus MBG

Indofakta.com, 2026-06-24 16:59:14 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menempatkan nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, dalam sorotan publik. Kejaksaan Agung membuka peluang pemeriksaan terhadap Nanik sebagai saksi dalam proses penelusuran perkara yang masih berjalan.

Baca juga: Penangkapan Frans Antony di Malaysia: Jejak Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Mulai Terbongkar

Rabu, 24 Juni 2026, Kejaksaan menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana dapat dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Namun, lembaga penegak hukum itu juga menekankan bahwa pemanggilan saksi tidak otomatis mengarah pada penetapan status tersangka, karena seluruh proses harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup.

Baca juga: Wabup Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar, Kejati Jabar Dalami Peran Pejabat Lain

Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara ini masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan pendalaman informasi dari berbagai pihak. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang secara langsung mengaitkan Nanik sebagai pelaku tindak pidana dalam kasus yang tengah disidik.

Baca juga: Kisah Perempuan di Rancaekek Diduga Disekap 3 Tahun, Pesan WhatsApp Misterius Picu Kecurigaan Keluarga

Dalam kerangka penyidikan, Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa kewenangan pemanggilan saksi mencakup siapa pun yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara. Prinsip ini merupakan bagian dari prosedur umum dalam tindak pidana korupsi, di mana penyidik wajib mengumpulkan keterangan seluas mungkin sebelum menyimpulkan konstruksi perkara.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Keluar dari RS Polri, Langsung Jalani Pelimpahan Tahap II ke Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Penegasan tersebut juga menjadi penting untuk membedakan antara posisi saksi dan tersangka dalam proses hukum. Seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pihak yang terlibat pidana, karena status hukum hanya dapat ditetapkan setelah terpenuhinya alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

Nama Nanik Sudaryati Deyang mencuat dalam perkembangan terbaru karena posisinya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala sebelum menggantikan Dadan Hindayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Perubahan kepemimpinan tersebut terjadi di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, sehingga menempatkan struktur internal BGN dalam pengawasan publik yang lebih intens. Dalam konteks program MBG, BGN memegang peran sentral sebagai pelaksana kebijakan yang berkaitan langsung dengan distribusi makanan bergizi dalam skala nasional.

Program MBG sendiri merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah yang melibatkan koordinasi lintas sektor serta pelaksanaan teknis di berbagai daerah. Kompleksitas program ini turut menjadi salah satu fokus dalam penyidikan, terutama terkait tata kelola dan hubungan dengan mitra pelaksana di lapangan.

Di tengah proses tersebut, muncul pula pernyataan dari pihak lain yang ikut menjadi bagian dari dinamika perkara. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan tudingan terkait dugaan keterlibatan Nanik dalam perubahan nama yayasan mitra SPPG (Sentra Pengolahan Pangan) yang disebut tidak sesuai prosedur.

Tudingan itu menjadi salah satu informasi yang ikut diperhatikan dalam proses penyidikan, meski belum menjadi dasar kesimpulan hukum. Hingga saat ini, Kejaksaan belum menyatakan adanya bukti yang menguatkan klaim tersebut dalam konteks pidana.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian hukum. Setiap keterangan, termasuk yang berasal dari pihak internal maupun eksternal, akan dipilah dan dianalisis berdasarkan relevansi terhadap unsur perkara yang sedang ditangani.

Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah memiliki peran dalam memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan prinsip hukum acara pidana. Dalam praktiknya, setiap langkah penyidikan harus mengacu pada alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana.

Dalam konteks tata kelola MBG, sorotan terhadap BGN tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan struktur kelembagaan yang mengelola program berskala besar. Posisi lembaga ini menjadi krusial karena menyangkut distribusi anggaran dan pelaksanaan kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Perubahan kepemimpinan di tubuh BGN menambah perhatian publik terhadap stabilitas internal lembaga tersebut. Pergantian dari pejabat sebelumnya kepada Nanik terjadi dalam situasi yang bersamaan dengan proses penyidikan yang masih berjalan, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait kesinambungan tata kelola program.

Namun demikian, dalam perspektif hukum, setiap individu tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan proses penyidikan. Status jabatan tidak serta-merta menentukan keterlibatan dalam perkara, karena yang menjadi dasar adalah pembuktian terhadap unsur tindak pidana yang diduga terjadi.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan juga menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan berdasarkan tekanan opini publik. Hal ini penting untuk menjaga independensi proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan program strategis pemerintah.

Di sisi lain, kasus ini turut membawa dampak pada persepsi publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebagai program yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat, MBG menjadi perhatian luas, sehingga setiap perkembangan dalam proses hukum turut memengaruhi cara publik memandang pelaksanaannya.

Meski demikian, secara hukum, proses yang sedang berjalan belum menghasilkan kesimpulan akhir. Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan masih berada dalam ruang pemeriksaan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku.

Kejaksaan Agung tetap menempatkan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah penanganan perkara. Pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan analisis alat bukti dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa setiap kesimpulan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam konteks ini, posisi Nanik Sudaryati Deyang masih berada dalam kemungkinan untuk dimintai keterangan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan dalam rangka memperjelas konstruksi perkara. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan status hukum yang mengarah pada dirinya.

Proses penyidikan juga masih membuka ruang terhadap berbagai kemungkinan perkembangan, termasuk pendalaman terhadap alur pengambilan keputusan, hubungan antar pihak, serta mekanisme kerja sama dengan mitra pelaksana program MBG. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh aspek perkara dapat dipetakan secara utuh.

Di tengah dinamika tersebut, Kejaksaan menegaskan bahwa setiap pihak akan diperlakukan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, tanpa pengecualian. Pendekatan berbasis bukti menjadi dasar utama dalam menentukan arah penanganan perkara, termasuk dalam menilai relevansi keterlibatan setiap individu.

Kasus dugaan korupsi MBG ini masih berada dalam tahap awal penyidikan yang bersifat dinamis. Artinya, perkembangan ke depan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan validasi keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil.

Dalam situasi tersebut, publik masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai arah penanganan perkara, termasuk sejauh mana struktur kelembagaan BGN akan turut diperiksa dalam proses hukum yang berjalan. Namun hingga kini, Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses tetap berada dalam koridor pembuktian, bukan spekulasi.

Dengan demikian, peluang pemeriksaan terhadap Nanik Sudaryati Deyang sebagai saksi menjadi bagian dari langkah prosedural dalam penyidikan yang lebih luas. Seluruh proses tersebut masih bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap secara utuh dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online