AS -- Pengadilan tertinggi Uni Eropa menguatkan putusan denda terhadap Google sebesar sekitar 4,1 miliar euro atau setara Rp84 triliun dalam perkara praktik persaingan usaha di ekosistem Android.
Baca juga: Australia Tersingkir Dramatis di Dallas, Mesir Lolos Lewat Adu PenaltiPutusan itu sekaligus menutup seluruh peluang banding lanjutan dari perusahaan induknya, Alphabet.
Baca juga: Argentina Tergoyah di Miami, Cape Verde Nyaris Ciptakan Sejarah Besar di Piala DuniaPerkara ini berawal dari keputusan Komisi Eropa pada 2018 yang menilai Google menyalahgunakan dominasi sistem operasi seluler melalui Android.Praktik tersebut disebut memberi keuntungan pada layanan milik Google sendiri, termasuk mesin pencari dan peramban, melalui pengaturan distribusi aplikasi di perangkat berbasis Android.
Baca juga: Ronaldo Pecahkan Rekor Kekalahan Kroasia, Penalti dan Gol Dramatis Bawa Portugal LolosSetelah putusan awal dijatuhkan, Google mengajukan banding melalui sistem peradilan Uni Eropa.
Baca juga: Di Balik Angka Dua Juta Korban, Ada Perang Rusia yang Makin MahalNamun Mahkamah Uni Eropa atau European Court of Justice menolak banding tersebut dan menguatkan putusan sebelumnya.Dengan keputusan ini, denda antimonopoli yang dijatuhkan terhadap Google dinyatakan final dan tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.Kasus ini menjadi salah satu sanksi terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di sektor teknologi di Eropa, terutama terkait penguasaan ekosistem Android.(Wy/Red)
Bagikan: