TENGGARONG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi muda melalui Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten/Kota Kutai Kartanegara Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula SMAN 2 Tenggarong, Jalan Pesut No.112, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPUAjang ini diikuti oleh 10 tim dari SMA, SMK, MA, dan SLB (Tuna Daksa) se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Setiap tim terdiri atas satu pelajar putra dan satu pelajar putri yang sebelumnya telah melalui proses seleksi ketat.
Baca juga: Tim Resmob Polrestabes Medan Ciduk Lima Anggota Geng Motor POCSebelum tampil pada tingkat kabupaten, seluruh peserta diwajibkan menyusun karya tulis inovatif yang dibimbing oleh guru pendamping serta tim dari Kejaksaan Negeri melalui Bidang Intelijen. Dari hasil seleksi tersebut, terpilih 10 tim terbaik untuk mempresentasikan gagasan inovatif mereka dalam kompetisi.
Baca juga: Eksepsi Kedua Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti PerkaraDalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diwakili Koordinator Kejati Kaltim Basri Hatimbulan Harahap, S.H., M.H., menegaskan bahwa program Duta Pelajar Sadar Hukum bertujuan melahirkan generasi muda yang memiliki kesadaran hukum sekaligus mampu menjadi pelopor perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
"Diharapkan para pelajar yang terpilih menjadi Duta Pelajar Sadar Hukum dapat menjadi agent of change, menyebarkan nilai-nilai positif, meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah, serta berkontribusi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar MedanSementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur Toni Yuswanto, S.H., M.H., menjelaskan hasil penilaian dewan juri menetapkan para pemenang sebagai berikut:
Juara I diraih SMAN 3 Tenggarong atas nama Andi Wardy Dwi Apriliansyah dan Marhama Kiara Aulia dengan karya berjudul Pemanfaatan Media Berbasis Website Interaktif BASKARA-CAKRA (Bersama Kawal Perlindungan Hak Anak melalui Cakupan Akses, Konsultasi, dan Respon Anak) sebagai Upaya Penguatan Perlindungan Hak Anak di Sekolah.
Juara II juga diraih SMAN 3 Tenggarong melalui I Putu Krsna Narendra dan Marsya Nazhimah dengan inovasi Sistem Deteksi Dini Perundungan Berbasis Triple Sensor IoT Tanpa Kamera sebagai Solusi Pengawasan Area Privat Sekolah.
Sedangkan Juara III diraih SMAN 2 Tenggarong atas nama Aji Doffa Ghayth Subhi Al-Uzhma dan Mayra Ceyssa Lovely melalui karya Peran Cyberguard (Cyber Guidance and Response Against Digital Deviance) sebagai Solusi Cerdas dalam Mengoptimalisasi Kasus Kenakalan Remaja di Era Transformasi Digital.
Para pemenang memperoleh uang pembinaan masing-masing sebesar Rp4.500.000 untuk Juara I, Rp3.500.000 untuk Juara II, dan Rp2.500.000 untuk Juara III. Selain itu, para juara juga menerima piagam penghargaan dan plakat.
Kejati Kalimantan Timur menegaskan bahwa para juara I, II, dan III akan mewakili Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, bersaing dengan para juara dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kalimantan Timur berharap semakin banyak pelajar yang memiliki pemahaman hukum, menjunjung tinggi nilai keadilan, serta mampu menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran hukum. (Muzer)
Bagikan: