DKI Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Demi Tingkatkan Kualitas Pembangunan, Aspek Pemerataan Harus Jadi PerhatianKunjungan kerja tersebut difokuskan untuk menyelaraskan substansi rancangan regulasi dengan praktik pengelolaan lingkungan hidup di kawasan metropolitan.Anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat, Junaedi menyampaikan bahwa perumusan Ranperda ini berfokus pada penguatan muatan lokal agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan menjawab tantangan di lapangan. Selain itu, Ranperda PPLH tidak boleh hanya sekadar mengulang atau menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Baca juga: Porprov Jabar 2026 Jadi Program Prioritas“Penyusunan Ranperda PPLH harus komprehensif dan memuat kearifan lokal yang menjadi pembeda sekaligus solusi sesuai karakteristik Jawa Barat. Regulasi ini harus aplikatif dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta aspek kelembagaan daerah,” kata Junaedi.Junaedi dalam keterangannya mengatakan Pansus XV DPRD Jawa Barat terus mendorong konsultasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan perangkat daerah terkait.
Baca juga: Legislatif Jabar Jabar Dukung Penyelesaian Pembangunan SMAN 1 Cisalak SubangSinergi ini diperlukan untuk memastikan bahwa Ranperda yang dirumuskan tetap berisikan materi yang selaras dengan aturan pusat, realistis untuk dilaksanakan, serta mampu memberikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat.(Nr)
Bagikan: