JAKARTA – Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Hentoro Cahyono, S.H., M.H., kembali dipercaya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI untuk memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026.
Baca juga: DPC AWI Kota Medan Minta Tuntaskan Persoalan Dugaan TKI Ilegal yang Dilakoni S Alias NinoSelama rangkaian pembelajaran pada 10 hingga 14 September 2026, Hentoro membekali para calon jaksa dengan materi Teknik Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berlangsung di Kampus A, Gedung Satya, Badiklat Kejaksaan RI.
Baca juga: Kajati Jabar Kunker Ke Kejari Kabupaten Kuningan, Cirebon Dan Kota CirebonMenurut Hentoro, penguasaan teknik pembuktian menjadi salah satu kemampuan penting yang harus dimiliki seorang jaksa, khususnya dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Baca juga: JAM Pidsus Terima Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun dari PT PSMI“Pembelajaran dan pelatihan teknik pembuktian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU ini penting karena para siswa akan melakukan praktik bagaimana menggali keterangan saksi, ahli, termasuk terdakwa dalam upaya JPU membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,” ujar Hentoro.
Baca juga: Lukas Alexander Sinuraya Bekali PPPJ 83 Tentang Teknik Penyusunan Dakwaan Korupsi dan TPPUDengan pembekalan tersebut, kata dia, para calon jaksa diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemampuan praktis dalam menghadapi proses pembuktian di persidangan.
“Sehingga nantinya apabila para siswa telah menjadi JPU di persidangan, sudah memahami bagaimana cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,” tambahnya.
Hentoro menjelaskan, pelatihan di Badiklat juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempraktikkan teknik mengajukan pertanyaan kepada saksi, ahli maupun terdakwa. Para siswa juga dilatih mengantisipasi berbagai situasi yang dapat terjadi dalam persidangan, termasuk apabila saksi atau terdakwa mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Para siswa dilatih mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saksi, ahli dan terdakwa, termasuk bagaimana mengantisipasi apabila saksi atau terdakwa mencabut BAP di persidangan serta upaya apa yang harus dilakukan oleh jaksa,” jelasnya.
Dalam pelatihan tersebut, sebanyak 36 peserta dibagi menjadi enam kelompok. Setiap kelompok secara bergiliran melakukan simulasi proses pembuktian di persidangan dengan memainkan berbagai peran, mulai dari JPU, saksi, ahli hingga terdakwa.
Metode pembelajaran melalui simulasi tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman langsung kepada para calon jaksa dalam menghadapi dinamika persidangan.
Hentoro Cahyono sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pembinaan Masyarakat Taat Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, serta Direktur Program Pengembangan Pengkajian Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Di hadapan para calon jaksa, Hentoro berpesan agar ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama mengikuti PPPJ dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Ia menekankan pentingnya membangun karakter jaksa yang berintegritas, profesional dan humanis, sekaligus senantiasa menjaga kehormatan dan marwah Korps Adhyaksa.
“Jadilah jaksa yang berintegritas, profesional dan humanis serta junjung tinggi marwah Korps Adhyaksa,” pesannya. (Muzer)
Bagikan: