16 Sep, 2026

PN Bandung Nyatakan Penggeledahan Dan Penyitaan Satpol PP Pemkot Bandung Tidak Sah

Indofakta.com, 2026-09-15 18:32:01 WIB

Bagikan:

Bandung -- Persidangan Praperadilan No. 15 dan No. 16 tahun 2026 di Pengadilan Negeri Kota Bandung Kls IA digelar dengan agenda Putusan, Pemohon adalah Pedagang di kota Bandung melawan pihak Termohon Kasatpol PP Pemkot Bandung pada hari ini Selasa tanggal 15 September 2026.

Baca juga: Judi Jenis Togel Beromset Ratusan Juta Perhari Diduga Milik Oknum Wakil Rakyat Tidak Tersentuh Hukum

Pengadilan Negeri Bandung melalui Hakim Praperadilan menilai Termohon yang melakukan Penggeledahan dan Penyitaan telah dilakukan dengan melanggar KUHAP.
Karenanya Permohonan Pedagang melalui Kuasa Hukumnya Ucok Rolando Parulian Tamba, dkk dari Kantor Hukum Antinomi layak dikabulkan.

Ada 2 (dua) perkara praperadilan ini sebelumnya dimana pihak Advokat menghadirkan Pakar Pidana FH Unikom Musa Darwin Pane yang biasa disapa MDP dan telah menguraikan bahwa segala upaya baik itu penggeledahan dan atau penyitaan yang dilakukan oleh Pol PP Pemkot Bandung haruslah tunduk pada KUHAP Nasional. Jika melanggar maka tindakan Yustisia yang dilakukan Termohon adalah Illegal.

Baca juga: Hentoro Cahyono Bekali Calon Jaksa Teknik Pembuktian Perkara Korupsi dan TPPU

Saat ditanya mengenai Putusan Hakim ini, MDP mengatakan bahwa  "Putusan Hakim sudah adil dan sesuai hukumnya. Resiko bagi Kasatpol PP  Pemkot Bandung bisa terancam sanksi etik, administrasi dan Pidana merujuk ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP Nasional," demikian ujar MDP yang sering menjadi ahli diberbagai Praperadilan saat dihubungi awak media.


Ditambahkan oleh Ucok Rolando P Tamba,S.H.,M.H. bahwa berdasarkan fakta di persidangan telah terbukti secara terang dan nyata tindakan Termohon yaitu Satpol PP Kota Bandung pada 24 April 2026 merupakan tindakan 'yustisi' dan bukan non-yustisi , mengapa demikian, karena tindakan geledah dan sita itu dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung sebanyak ± 5 (lima) orang dan upaya penggeledahan dan penyitaan wewenangnya diberikan kepada  PPNS Satpol PP Kota Bandung sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan dengan adanya kehadiran ± 5 (lima) orang PPNS Satpol PP Kota Bandung maka tindakan yustisi tersebut sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP. (Y CHS/Rls-MDP).

Baca juga: Kos Jadi Tempat Transit Narkoba, Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja, Sabu dan PG di Medan

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online