Bandung — Pemerintah Kota Bandung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda strategis terkait pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD Kota Bandung. Kedua proposal anggaran tersebut yakni Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Baca juga: Soroti Masalah Sampah dan Tambang di Sumedang, Pansus XV DPRD Jabar Matangkan Raperda P3LHNota penjelasan kedua raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung pada hari Senin tanggal 14 September 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta para kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Bandung.
Baca juga: 5 Excavator Kementan Diduga Dikuasai dan Disewakan, Kejari Soppeng Mulai PenyidikanTerkait Perubahan APBD 2026, Wali Kota Farhan menjelaskan bahwa penyusunannya berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses ini juga menindaklanjuti Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran atau P-KUA serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau
P-PPAS 2026 yang telah disepakati bersama DPRD pada 31 Agustus 2026 lalu.
Baca juga: Legislatif Jabar Dukung Pembentukan SOTK BaruPada Raperda Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah direncanakan naik tipis menjadi Rp. 7,20 triliun, atau bertambah Rp11,79 miliar (0,16 persen), dibandingkan target APBD murni 2026 yang dirancang sebesar Rp. 7,19 triliun.Sedangkan rencana belanja daerah mengalami peningkatan menjadi Rp. 7,69 triliun, meningkat Rp. 80,01 miliar atau 1,05 persen dibanding anggaran belanja murni sebesar Rp. 7,61 triliun.
Baca juga: Penetapan Desil Harus Ada Evaluasi KomprehensifGuna menutupi defisit antara pendapatan dan belanja pada perubahan anggaran ini, rencana pembiayaan netto dialokasikan sebesar Rp. 487,12 miliar. Angka tersebut naik sebesar Rp. 68,24 miliar atau 16,29 persen dibanding pembiayaan netto APBD murni yang semula berada di angka Rp. 418,88 miliar.Proyeksi RAPBD 2027
Sementara itu Raperda APBD 2027 disusun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandung Tahun 2027 serta Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 yang disahkan pada 31 Agustus 2026 lalu.Dalam RAPBD 2027, target pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp. 7,46 triliun. Jumlah ini tumbuh sebesar Rp. 269,13 miliar atau naik 3,74 persen jika dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD murni 2026 yang sebesar Rp. 7,19 triliun.Seiring dengan peningkatan pendapatan, rencana belanja daerah pada APBD 2027 dipatok sebesar Rp. 7,82 triliun. Nilai belanja tersebut bertambah Rp. 212,15 miliar atau 2,79 persen di samping alokasi belanja pada APBD murni 2026 yang sebesar Rp. 7,61 triliun.Di sisi lain, rencana pembiayaan netto pada RAPBD 2027 diproyeksikan mengalami penurunan. Pemkot Bandung menetapkan pembiayaan netto sebesar Rp. 362 miliar, atau berkurang sebesar Rp. 58,88 miliar atau -13,58 persen dibandingkan pembiayaan netto tahun 2026 sebesar Rp. 418,88 miliar.Seusai penyampaian Penjelasan Wali Kota atas dua Raperda tersebut, setiap fraksi DPRD Kota Bandung akan menanggapinya melalui pandangan umum, dan akan dibacakan pada rapat paripurna, Selasa, 15 September 2026. Bila seluruh anggota dewan menyepakati, maka kedua raperda tersebut selanjutnya akan memasuki proses pembahasan melalui panitia khusus DPRD Kota Bandung. ( Y CHS/Rls-HmsDPRD).
Bagikan: