17 Sep, 2026

Heboh Dugaan Pemerasan di Samosir, 4 Pria Asal Siantar dan Simalungun Diamankan Polisi

Indofakta.com, 2026-09-17 10:06:09 WIB

Bagikan:

SAMOSIR — Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat tindak pidana pemerasan terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Baca juga: Soal Dugaan Judi Jenis Togel Dimodali Oknum Wakil Rakyat, Jangan Buat Hilang Kepercayaan Masyarakat

Keempatnya masing-masing berinisial AP (53), warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta; PMS (60), warga Kota Pematangsiantar yang berprofesi sebagai wartawan; AA (43), warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta; serta ZK (48), warga Kota Pematangsiantar yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Bandung Menghukum Lebih Ringan Mantan Bupati Bekasi

Keempat pria tersebut diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Polsek Simanindo.

Baca juga: Nekat Jualan Ganja, Polisi Sergap Seorang IRT di Jalan Mesjid Taufik Medan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu serta satu unit kendaraan roda empat Toyota Calya warna silver dengan nomor polisi BK 1805 WZ.

Baca juga: Judi Jenis Togel Beromset Ratusan Juta Perhari Diduga Milik Oknum Wakil Rakyat Tidak Tersentuh Hukum

Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Simanindo. Dalam kejadian tersebut, pihak yang merasa keberatan disebut mengalami kerugian sebesar Rp600.000.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, maupun keempat orang yang diamankan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penanganan perkara dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir di bawah koordinasi Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Widodo Kaban, S.H., serta Katimsus AIPTU Rudi S bersama personel Timsus Sat Reskrim Polres Samosir.

Plt. Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Gunawan Situmorang, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut berawal ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir mendapat perintah dari Kapolres Samosir untuk melakukan pengecekan ke wilayah Kecamatan Simanindo terkait informasi dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga melibatkan oknum wartawan.

“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, tim opsnal menemukan empat orang laki-laki dewasa sedang meminta uang kepada perangkat desa. Selanjutnya, tim mengamankan keempat orang tersebut dan membawa perangkat desa yang keberatan beserta barang bukti uang tunai Rp600.000 ke Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gunawan.

Menurut Gunawan, berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan pungutan liar.

“Motif dari kejadian tersebut adalah pemungutan liar,” katanya.

Gunawan menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan para terduga pelaku.

“Untuk sementara, informasi yang disampaikan para terduga pelaku bahwa dugaan pemerasan telah mereka lakukan di beberapa desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang telah menghasilkan jutaan rupiah,” ungkapnya.

Modus yang diduga dilakukan, lanjut Gunawan, yakni dengan menanyakan perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta memberikan tekanan kepada perangkat desa.

“Saat ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan para terduga pelaku. Seluruh keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.

Polres Samosir menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber:Humas Polres Samosir

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online