PALEMBANG — Ketua DPD Gerakan Bela Negara Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Erryl Prima Putera Agoes, menegaskan penyelesaian persoalan kekerasan bersenjata di Papua harus mengedepankan pendekatan humanis. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh mengurangi ketegasan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak hidup warga negara.
Baca juga: Melalui AJMI, Keluarga Muhammad Rizky Aqbar Mohon Bantuan Pengobatan ke Rumah Sakit TNIPernyataan Erryl disampaikan menyikapi rangkaian kekerasan terhadap warga sipil di Papua, termasuk penembakan tiga pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya yang sedang menjalankan tugas kedinasan di Distrik Muliama, Papua Pegunungan, pada 9 September 2026.
Baca juga: Resimen Hanud 1 Pasgat dan Pia Ardhya Garini Ranting 01-3 Resimen Hanud 1 Gelar Bakti Sosial PembangBerdasarkan laporan detikcom, ketiga pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya tersebut menjadi korban penembakan ketika melakukan kegiatan terkait bantuan kepada masyarakat dan peninjauan program cetak sawah. Polisi menduga penembakan dilakukan kelompok bersenjata dari wilayah Nduga. Ketiga korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Prajurit Petarung Gelar Tradisi Korps Pedang Pora Penyambutan dan Pelepasan Dandim 0201/Medan“Kita jangan kehilangan perspektif kemanusiaan. Tetapi jangan juga karena alasan kemanusiaan kemudian negara menjadi ragu untuk menegakkan hukum. Dua-duanya harus berjalan. Humanis bukan berarti lemah. Merangkul bukan berarti membiarkan kekerasan,” ujar Erryl dalam pernyataan resminya yang diterima media, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: Kebakaran Lahan Kosong Seluas 2 Hektare di Desa Sanca Indramayu Berhasil DipadamkanErryl yang juga pernah menjabat Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus mengatakan, persoalan Papua harus dikembalikan kepada prinsip paling mendasar dalam negara hukum, yakni perlindungan terhadap manusia dan hak hidup.
“Hak hidup bukan hadiah dari negara. Hak hidup adalah hak yang melekat pada manusia. Ketika seseorang ditembak, dibunuh atau dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang, yang harus hadir pertama kali adalah hukum. Negara wajib melindungi korban, mengungkap pelaku, dan memastikan ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurut Erryl, jaminan hak hidup dan rasa aman memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 28A UUD 1945 mengenai hak untuk hidup, Pasal 28I ayat (1) tentang hak hidup sebagai HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, serta Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
“Jadi negara tidak boleh absen. Ketika warga negara dihabisi nyawanya, negara mempunyai kewajiban konstitusional untuk melindungi. Ini bukan semata-mata persoalan keamanan, tetapi juga persoalan HAM,” ujarnya.
HAM dan Kriminal Harus Dibedakan
Erryl juga mengingatkan pentingnya membedakan antara persoalan HAM dan tindak kriminal. Menurut dia, tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa atau melakukan kekerasan terhadap warga sipil tetap harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
“HAM dengan kriminal itu harus dibedakan. Kalau kriminal, tidak ada cerita harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tetapi kalau menyangkut HAM, kita harus melihat persoalan secara utuh dan persuasif. HAM tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi, baik dari sisi korban maupun dari sisi pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, pendekatan terhadap persoalan HAM membutuhkan ketelitian, termasuk melihat latar belakang, konteks dan seluruh fakta yang ada.
Di sisi lain, Erryl menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap kekerasan.
“Yang kita lawan adalah kekerasannya, bukan rakyatnya. Jangan masyarakat Papua diposisikan sebagai musuh. Mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia. Kita harus merangkul masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh gereja dan seluruh elemen masyarakat. Kita telaah akar persoalannya,” tuturnya.
Namun, terhadap tindakan pembunuhan, penyanderaan dan kekerasan terhadap warga sipil, menurut Erryl, negara tetap harus bertindak tegas.
“Pendekatan humanis itu harus menjadi instrumen untuk menyelamatkan manusia dan membuka jalan perdamaian. Tetapi setelah itu, proses hukumnya tetap berjalan. Jangan kemudian pendekatan humanis dimaknai sebagai pengampunan terhadap kekerasan,” katanya.
Ia mencontohkan pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, sebagai salah satu pengalaman yang menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dapat digunakan ketika tujuan utama adalah menyelamatkan nyawa. Mehrtens dibebaskan setelah lebih dari 19 bulan disandera. Pemerintah sebelumnya menempatkan keselamatan sandera sebagai prioritas dalam proses tersebut.
Hukum Harus Tajam, tetapi Tepat
Sebagai mantan pejabat penegak hukum yang pernah terlibat dalam penanganan perkara Paniai, Erryl mengatakan perkara HAM harus ditangani secara cermat, berbasis bukti dan tidak boleh tunduk pada tekanan.
“Saya belajar satu hal: perkara HAM tidak boleh ditangani dengan emosi. Tetapi bukan berarti ketegasan harus hilang. Justru semakin berat persoalannya, semakin kita harus disiplin menggunakan hukum. Siapa pelakunya, apa perbuatannya, apa buktinya, apa unsur pasalnya, semuanya harus terang,” ujarnya.
Erryl juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa memberikan label hukum terhadap suatu peristiwa sebelum seluruh unsur dan bukti terpenuhi.
Ia menyebut, dalam konteks UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kejahatan terhadap kemanusiaan memiliki unsur khusus, antara lain dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
“Hukum harus tajam, tetapi tetap harus tepat. Jangan semua peristiwa langsung diberi label tanpa pembuktian, tetapi jangan pula fakta pembunuhan dikecilkan. Di situlah negara hukum diuji,” katanya.
Maju Tak Gentar, Membela yang Benar
Menurut Erryl, semangat bela negara juga harus dimaknai sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI sekaligus melindungi rakyat dan menjunjung tinggi hukum serta HAM.
“Bela negara bukan hanya berdiri membawa senjata. Membela negara berarti menjaga keutuhan NKRI, melindungi rakyat, menghormati HAM dan memastikan hukum tidak kalah oleh kekerasan,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak terpecah dalam melihat persoalan Papua.
“NKRI harga mati. Tetapi NKRI yang kita pertahankan adalah NKRI yang melindungi rakyatnya. Karena itu kita harus bersatu, tidak boleh takut terhadap kekerasan, tetapi juga tidak boleh kehilangan akal sehat dan kemanusiaan,” katanya.
Mengutip semangat lagu perjuangan Maju Tak Gentar, Erryl menegaskan keberanian mempertahankan negara harus tetap berpijak pada kebenaran dan hukum.
“Maju tak gentar, membela yang benar. Siapa berani menurunkan engkau, serentak rakyatmu membela. Kita harus berdiri bersama membela kehidupan, membela hukum dan membela keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Bagi Erryl, keberhasilan penyelesaian persoalan Papua pada akhirnya bukan semata-mata soal siapa yang menang atau kalah.
“Ukurannya sederhana: tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban, tidak ada lagi keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai karena kekerasan, masyarakat dapat hidup aman, dan hukum benar-benar hadir. Itulah negara yang kuat—tegas terhadap kekerasan, tetapi tetap manusiawi dalam menyelesaikan persoalan.” (Rls/ Muzer)
Bagikan: