JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap tersangka FA kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: Heboh Dugaan Pemerasan di Samosir, 4 Pria Asal Siantar dan Simalungun Diamankan PolisiPenyerahan Tahap II tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Seorang Oknum Penjual Nasi Goreng Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di Jalan TuasanKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026), mengatakan pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara diserahkan penyidik dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026).
Baca juga: PN Bandung Nyatakan Penggeledahan Dan Penyitaan Satpol PP Pemkot Bandung Tidak Sah “Terhadap dua tersangka lainnya, yakni NH dan DR, juga dilakukan Tahap II pada hari ini,” kata Anang.
Dalam perkara tersebut, tersangka FA dkk diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Segera Disusun Surat Dakwaan
Baca juga: Soal Dugaan Judi Jenis Togel Dimodali Oknum Wakil Rakyat, Jangan Buat Hilang Kepercayaan MasyarakatAnang menjelaskan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum akan melanjutkan dengan penyelesaian administrasi serta penyusunan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahapan persidangan.
“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” jelasnya.
Sementara itu, terkait tempat penahanan tersangka FA setelah pelaksanaan Tahap II, Anang menyebut kewenangan tersebut selanjutnya berada sepenuhnya di tangan Penuntut Umum.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara terhadap FA, NH, dan DR kini memasuki tahapan penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Muzer)
Bagikan: