WATANSOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng di bawah kepemimpinan Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. terus menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbaru, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Soppeng menyita tiga unit excavator yang diduga berkaitan dengan perkara penyalahgunaan aset milik Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Teguh Apriyanto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat CumlaudePenyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Soppeng pada Selasa (13/10/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset Kementan berupa excavator yang berada di Kabupaten Soppeng dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
Baca juga: Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Jalan Merak JinggaLangkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus mengamankan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Di bawah komando Sulta D. Sitohang, Kejari Soppeng terus mendorong penanganan perkara korupsi secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyitaan tiga unit alat berat itu juga dilakukan untuk menjaga keberadaan aset agar tetap terpelihara dan dapat mendukung kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Jermal Kembali Bergerilya, Tim Gabungan Mengamankan Pengguna dan Barang BuktiSulta D. Sitohang menegaskan, penyitaan tersebut merupakan wujud keseriusan jajaran Kejari Soppeng dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Dr. Erryl Prima Putera Agoes Dorong Pemanfaatan Ahli Independen untuk Perkuat Pembuktian Perkara Korupsi“Penyitaan terhadap tiga unit excavator ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset negara melalui proses hukum yang terukur dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada proses penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan aspek pengamanan dan akuntabilitas aset negara yang berkaitan dengan perkara.
Melalui langkah tersebut, Kejari Soppeng menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, mendukung upaya pemulihan aset negara, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Di bawah kepemimpinan Sulta D. Sitohang, upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. (Muzer)
Bagikan: