JAKARTA – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Teguh Apriyanto, S.H., M.H., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta, dengan predikat cumlaude dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94.
Baca juga: Polisi Sergap Komplotan Kurir Narkoba 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia di Jalan Setia Budi MedanPencapaian akademik tersebut diraih setelah Teguh mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum yang berlangsung di Aula Sidang, Gedung D lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Senin (12/10/2026).
Baca juga: Dua Tersangka Kredit Rp759 Miliar di Kaltara Ditahan, Kajati Yudi Tegaskan Penyidikan Terus DikembangkanDalam sidang promosi doktor tersebut, Teguh mengangkat disertasi berjudul “Rekonstruksi Keberatan Pihak Ketiga terhadap Perampasan Aset dalam Perkara Pidana yang Berkeadilan”. Penelitian ini menyoroti pentingnya membangun mekanisme hukum yang mampu menyeimbangkan efektivitas perampasan aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Baca juga: Kajari Banyuasin Erni Yusnita Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana PDAMDisertasi tersebut dibimbing oleh Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., selaku promotor, dan Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.En., selaku ko-promotor.
Sidang dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., selaku ketua, dengan Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., sebagai sekretaris. Adapun tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.En., Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., sebagai penguji luar institusi.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Sunggal Dibekuk, 8 Paket Sabu Dikemas Dalam Kotak Rokok DisitaSoroti Kesenjangan Hukum dalam Perampasan Aset
Dalam penelitiannya, Teguh mengkaji persoalan upaya hukum pihak ketiga terhadap aset yang dirampas dalam perkara pidana. Persoalan tersebut menjadi penting ketika aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tercatat atas nama pihak lain, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum, pemulihan aset, dan perlindungan hak kepemilikan yang sah.
Menurut kajian tersebut, belum terdapat keseragaman mekanisme hukum acara bagi pihak ketiga untuk mempertahankan haknya. Dalam praktik peradilan, upaya hukum dapat ditempuh melalui mekanisme keberatan dalam perkara pidana maupun gugatan atau perlawanan pihak ketiga (derden verzet) melalui hukum acara perdata.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan apabila pemeriksaan perdata tidak mempertimbangkan secara memadai fakta dan putusan dalam perkara pidana yang berkaitan dengan objek perampasan aset.
Padahal, perampasan aset merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum untuk memulihkan hasil kejahatan sekaligus mencegah pelaku kembali menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.
Di sisi lain, negara juga perlu memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang mampu membuktikan bahwa aset yang dimilikinya diperoleh secara sah dan tidak berkaitan dengan kejahatan.
Dorong Rekonstruksi Hukum yang Berkeadilan
Penelitian Teguh menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kajian tersebut didukung analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta putusan pengadilan yang relevan.
Sejumlah teori yang digunakan meliputi teori keadilan, kebijakan hukum pidana, perlindungan hukum, serta konsep pembuktian, penyitaan, perampasan aset, pemilik manfaat (beneficial owner), dan pihak ketiga yang beritikad baik.
Hasil penelitian merekomendasikan pengaturan mekanisme keberatan bagi pihak ketiga secara lebih tegas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun pembahasan regulasi mengenai perampasan aset.
Teguh juga menekankan perlunya penegasan definisi dan kriteria pihak ketiga yang beritikad baik, serta pelibatan pihak ketiga dalam proses pemeriksaan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pengaturan yang jelas diharapkan dapat menciptakan tertib hukum acara, memberikan kepastian hukum, dan menghindari tumpang tindih antara mekanisme hukum pidana dan perdata.
Penguatan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan juga menjadi bagian dari rekomendasi dalam mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Melalui penelitian ini, Teguh menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik tidak semestinya dipertentangkan. Keduanya harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Lulusan Doktor ke-438 Universitas Borobudur
Usai memaparkan dan mempertahankan disertasinya di hadapan tim promotor serta penguji, Teguh dinyatakan lulus Program Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude dan IPK 3,94.\
Kelulusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Borobudur Nomor 151/R1/SK/X/2026 tentang Yudisium Kelulusan Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama Teguh Apriyanto, dengan Nomor Induk Mahasiswa 23730661.
Dengan kelulusan itu, Teguh berhak menyandang gelar doktor di bidang ilmu hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia tercatat sebagai lulusan doktor ke-438 Universitas Borobudur.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Suparji Ahmad memberikan apresiasi atas capaian akademik Teguh. Ia menyampaikan, “Promovendus melampaui batas kemampuan.”
Apresiasi tersebut menjadi pengakuan atas upaya Teguh dalam menyelesaikan studi doktoral di tengah tanggung jawab profesionalnya sebagai jaksa.
Perjalanan Pendidikan dan Karier di Kejaksaan
Teguh Apriyanto menamatkan pendidikan di SMA Negeri 10 Semarang pada 2003. Ia kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, dan meraih gelar sarjana hukum pada 2007. Pendidikan magister hukum juga diselesaikannya di universitas yang sama pada 2019.
Kariernya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dimulai pada 2007 sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Cabang Kejaksaan Negeri Palopo di Belopa, Sulawesi Selatan.
Sebagai alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 69 Tahun 2012 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Teguh kemudian dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2019 hingga Februari 2023.
Selanjutnya, pada Februari 2023 hingga Desember 2025, ia menjabat Kepala Seksi Wilayah I pada Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Direktorat Penyidikan Jampidsus. Saat ini, Teguh mengemban amanah sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam perjalanan tugasnya, Teguh terlibat dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjadi perhatian publik. Di antaranya perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018, perkara importasi tekstil di Batam dan Semarang, perkara terkait izin usaha pertambangan PT Timah Tbk., perkara importasi gula, serta perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di tengah kesibukan menjalankan tugas penegakan hukum, Teguh tetap berkomitmen mengembangkan kapasitas akademik melalui penelitian dan publikasi ilmiah.
Selama menempuh pendidikan doktoral, ia menghasilkan sejumlah publikasi ilmiah, antara lain artikel berjudul “The Role of Blockchain Technology in Improving Data Security and Integrity in the Law Enforcement Process of Corruption Crimes” serta “Children as Perpetrators of the Crime of Theft with Violence and Incitement”.
Keberhasilan meraih gelar doktor ini tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga mencerminkan upaya memperkuat kapasitas keilmuan aparat penegak hukum. Kajian yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pembaruan hukum acara pidana, khususnya dalam mewujudkan mekanisme perampasan aset yang efektif sekaligus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hukum. (Muzer)
Bagikan: