13 Oct, 2026

Legislatif Jabar Ungkap Harapan Dari Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Indofakta.com, 2026-10-12 15:42:22 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur: Demi Cegah Amuk Massa dan Lindungi Presiden Prabowo

Bandung  -- Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar tengah membahas regulasi berupa Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca juga: Demi Pertahankan Jabar Sebagai Daerah Lumbung Pangan Perbaikan Irigasi Perlu Dibuat Masif

Pembahasan terkini dari Ranperda tersebut telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan seluruh Kantor Cabang Dinas Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Jabar.

Baca juga: Penyelamatan DAS dan Penegakan Hukum Lingkungan Harus Jadi Prioritas

RDP, tersebut telah menyimpulkan beberapa persoalan yang harus menjadi perhatian atau masukan dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca juga: Demi Jaga Keseimbangan Ekologi Ancaman Bencana Sampah Harus Diantisipasi

Hal tersebut, diungkapkan Anggota Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, George Erwin Sugiharto, S.Ip, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

George, dalam keterangannya mengatakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan Ranperda revisi 
atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Revisi Ranperda tersebut, dimaksudkan untuk menyelaraskan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan disesuaikan dengan kondisi sosial saat ini

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini tengah dibahas, ditargetkan dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan, pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas guru, pendanaan Pendidikan serta Pendidikan inklusi.

George,  dalam keterangannya mengatakan setelah dilakukan pembahasan mendalam termasuk dengan melakukan peninjauan di lapangan dengan terbitnya regulasi baru tentang penyelenggaraan pendidikan diharapkan pemerintah bisa mengayomi seluruh sekolah baik Negeri maupun swasta.

Kondisi eksisting saat ini, yang harus menjadi perhatian pemerintah jumlah sekolah Negeri 38 persen dan sekolah swasta 62 persen.

Hal lain yang harus menjadi perhatian sambung George dengan terbitnya regulasi baru berupa Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pemerintah harus memperbaiki kualitas dari sekolah kejuruan ( SMK).

Tuntunan kualitas dari SMK, Penyelenggaraan Pendidikan di SMK , seluruh tahapan pembelajaran di SMK harus bisa mencetak Lulusan yang siap kerja.

" Jadi seluruh komponen dalam penyelenggaraan pendidikan mulai dari kurikulum dan proses belajar mengajar harus dibuat berdasarkan pendekatan link and match dengan dunia kerja" kata George.

George, dalam keterangannya mengatakan harapan berikutnya yang harus diakomodir dalam Perda baru tentang Penyelenggaraan Pendidikan adalah tentang pembinaan lembaga pendidikan dan tenaga pendidikan.

Pemerintah daerah tentunya harus mempersiapkan program yang mampu menjadikan lembaga pendidikan yang bisa menghadirkan lulusan unggul serta menyiapkan tenaga pendidik yang unggul.

Hal lain yang harus menjadi perhatian, pemerintah daerah dalam Perda baru tentang penyelenggaraan pendidikan, adanya perlindungan anak dari kasus yang terjadi di sekolah seperti bully, ujar George.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online