Kota Bandung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menunda pembongkaran bangunan dua lantai tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gang Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Rabu (21/10/2026), setelah penghuni menyatakan keberatan.
Baca juga: Cegah Kebakaran, Diskarmatan Bandung Perkuat Edukasi dan Peran WargaPenertiban non-yustisial itu menindaklanjuti pengaduan warga terkait rembesan air dari bangunan yang menempel pada rumah di sekitarnya. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan musyawarah.
Baca juga: Terkumpul Rp23 Miliar, Baznas Bandung Kejar Target Rp34 MiliarSebelumnya, tim gabungan mempertemukan pemilik bangunan dan pelapor untuk mencari solusi. Pemilik menyatakan bersedia bangunannya dibongkar, tetapi masih menyampaikan sejumlah keberatan.Petugas kemudian mengevakuasi dan mendata barang-barang di dalam bangunan sebelum menurunkan sebagian atap. Proses dihentikan setelah seorang penghuni menolak pembongkaran.
Baca juga: Wali Kota Bandung Ajak Wisatawan Thailand Selatan Kunjungi Bandung“Karena ada penghuni yang menyampaikan keberatan, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Bambang.
Baca juga: KontiKarate Kodam III/Slw Raih Juara Umum II Dan Best Of Best Kumite Senior Putra Pada Senkaido Open Championship Internasional Series 8 Tahun 2026Ia menegaskan penundaan bukan berarti persoalan selesai. Satpol PP bersama aparatur kewilayahan akan kembali berkomunikasi dengan pemilik dan penghuni untuk mencari kesepakatan. Barang-barang yang dikeluarkan untuk pendataan dikembalikan kepada pemilik.Penertiban melibatkan 94 personel gabungan dari Satpol PP, perangkat daerah terkait, unsur kewilayahan, TNI, dan Polri. Bambang berharap persoalan diselesaikan melalui komunikasi agar penegakan aturan bangunan gedung tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik.(Fadly/asep)
Sumber:Humas Kota Bandung
Bagikan: