Jakarta -- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kajian mendalam untuk menyempurnakan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Baca juga: Sekda Lepas Kontingen Kota Bandung untuk Porprov Jabar 2026, Targetkan JuaraHal itu disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca juga: Soal Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Darmadjaya Minta Pemerintah Tak Tebang PilihYusril mengatakan, Presiden membahas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, agar selaras dengan konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC).
Baca juga: Pelaku Usaha Perikanan Butuh Berbagai Dukungan"Pak Presiden menegaskan beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," ujar Yusril.
Baca juga: Ribuan Peserta Antusias Ikuti Fun Run KNPI Pematangsiantar, Ini Pesan Wali KotaBukan Hanya Suap dan GratifikasiMenurut Yusril, selama ini perhatian publik hanya fokus pada suap, gratifikasi, pemerasan, dan mark-up harga oleh pejabat. Padahal ada kejahatan lain yang jauh lebih besar nilainya dan menguras kekayaan negara.Presiden menyoroti praktik manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut."Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri," ungkap Yusril.Yusril menilai praktik itu jelas merugikan perekonomian negara dan seharusnya masuk kategori korupsi."Rakyat kita tidak pernah menyadari itu sebenarnya sangat serius. Perhatian kita selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi jangan dilupakan kegiatan seperti under-invoicing dan pencurian ikan yang menguras kekayaan bangsa," katanya.
Perjelas Batasan Keuangan NegaraSelain itu, pemerintah juga akan memperjelas definisi keuangan negara dalam UU Tipikor. Tujuannya agar penegakan hukum tidak salah tafsir dan lebih tepat sasaran."Di dalam UU Tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Kalau orang melakukan pencurian ikan, under-invoicing di bidang tambang jelas merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk korupsi," tegas Yusril.(Red)
Sumber:BPMI Setpres
Bagikan: