Pematangsiantar -- Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar melakukan penetapan 3 (tiga) tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017. Usai diperiksa oleh tim penyidik, ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan atau Rutan).
Baca juga: Soal Pemberitaan Penganiayaan Berujung Maut di Desa Saragih, Irwan Sitanggang SH : Jangan Menggiring Opini yang Tidak Sesuai FaktaDari press release yang diterima indofakta.com dari Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kota Pematangsiantar Jurist Precisely, S.H., M.H. pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, bahwa 3 (tiga) tersangka yaitu : 1. Direktur Utama PT. Tekken Pratama, Hairulloh B. Hasan (59); 2. Direktur Operasional PT. Tekken Pratama, Heriyanto (48); 3. Ahli Teknis Pelaksanaan Konstruksi oleh PT. Tekken Pratama, Ir. Hary Gularso (68)
Baca juga: Unit Jatanras Polres Simalungun Tunjukkan Taring: Respons Kilat Tangani Laporan 110, Dua Pencuri Lembu Berhasil DijeratKasus tersebut berawal pada tahun 2017 dimana PT Telkom melakukan ikatan perjanjian dengan PT. GSD melalui surat perjanjian Nomor 4208/HK.810/OPS-10000000/2017 tanggal 2 November 2017 sebesar Rp57.997.279.111,00 termasuk PPN untuk pengadaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 2 November 2017-29 Juli 2018. Pekerjaan mengalami amandemen Nomor K.TEL.038/HK.820/OPS-10000000/2018 Tanggal 20 Maret 2018. Amandemen terkait perubahan cara pembayaran Tagihan I : 15% ; Tagihan II 25%; Tagihan III 25% dan Tagihan IV 35% dari harga borongan. Pekerjaan tersebut terdiri atas Pekerjaan Preliminary dan Pekerjaan Bangunan Utama.
Baca juga: Personil Polisi Polrestabes Medan Terbukti Hanya Langgar SOP, Bebas dari Tuduhan PelecehanBerdasarkan Justifikasi Pengadaan barang dan jasa Nomor C.Tel.754/LG200/OPS-10000000/2016 tanggal 23 November 2016 yang disusun oleh Manager Capex Procurement Process-3 dan ditetapkan oleh SGM SSO PnS diketahui bahwa pengadaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT GSD.
Baca juga: Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Atas Dugaan Tipikor Pembangunan Fasilitas Produksi PertaminaAdapun kegiatan pembangunan terdiri dari pekerjaan Preliminary dan pekerjaan Bangunan Utama. PT GSD kemudian mensubkontrakkan/mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Mitra dengan uraian sebagai berikut :Pekerjaan Bangunan Utama, Untuk bangunan utama PT GSD melakukan ikatan perjanjian dengan PT Tekken Pratama (PT TP) melalui surat perjanjian Nomor 15 l/HK.810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 sebesar Rp51.920.000.000,00 untuk pengadaan Pembangunan Gedung Witel Sumut Timur Lokasi JI WR Supratman No 11 Kota Pematangsiantar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 256 (dua ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 20 April 2017-31 Desember 2017. Pekerjaan mengalami 3 (tiga) kali amandemen diantaranya penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi selama 315 hari kalender dari tanggal 20 April 2017 menjadi 28 Februari 2018 dan pengurangan nilai kontrak menjadi Rp47.771.592.000,00.Setelah dilakukan Pengujian Mutu Beton dan Bangunan serta Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli Sipil dari Negara, terdapat item pekerjaan dengan rincian pekerjaan yang telah ada di Bill No. 1 Pekerjaan Persiapan namun muncul lagi di Bill pekerjaan lainnya didalam Bill of Quantities atau BoQ;Adanya perbedaan harga terhadap 1 (satu) item pekerjaan yang sama yaitu pekerjaan Curtain Wall antara RAB (Engineering Estimate) dengan Bill of Quantities atau BoQ.Mutu Beton Terpasang tidak memenuhi syarat mutu beton yang ada pada kontrak dan tidak memenuhi ketentuan SNI di atas yang bisa menimbulkan kekhawatiran mengenai kekuatan struktur bangunan, maka pekerjaan beton kolom, balok, dan pelat lantai di proyek ini tidak dapat diterima dan dibayarkan dan juga pihak berwenang di proyek tersebut diperbolehkan melakukan evaluasi kekuatan struktur untuk tindakan lebih lanjut.
Terdapat item pekerjaan pasangan dinding bata yang ada pada Bill No. 12 Pekerjaan Penyelesaian disebutkan pasangan dinding bata aerasi dan dan dinding bata merah, namun yang terpasang di lapangan hanya ada dinding bata merah.Bahwa beton yang terpasang tidak memenuhi kriteria penerimaan atau dapat disebutkan juga tidak dapat diterima dan dibayarkan. Apabila item pekerjaan beton kolom, balok dan pelat lantai tidak dibayarkan maka tentu bobot pekerjaan yang dibayarkan tidak mencapai 100% dari kontrak.
Adapun hasil pengujian tersebut didapatkan melalui metode core drill + hammer testBerdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA. 2017 Nomor : 00058/2. 1349/AI/0287/I/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, jumlah kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA 2017 sesuai dengan hasil audit yang dilakukan adalah Rp 4.421.302.465,- (empat miliar empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).Perbuatan ketiga Tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari pada tahap Penyidikan yang dimulai hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sampai tanggal 06 April 2025. (Y CHS/Rls-KjriPS).
Bagikan: