HALTENG— Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui pendekatan Legal Assistance dan Penerangan dan Penyuluhan Hukum (PPS). Kegiatan berlangsung di Aula Haji Salahuddin Bin Talabuddin, Kantor Bupati Halteng, pada Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Wakil Bupati Simalungun Hadiri Penganugerahan IKK Award 2025: Momen Meningkatkan Kualitas Kebijakan Daerah dan Mutu Pelayanan PublikSosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Pimpinan OPD, jajaran Kejaksaan Negeri Halteng termasuk Kasi Datun dan Kasi Intel, para Camat, Bendahara OPD, serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Tengah.
Baca juga: Jangan Tunggu Sakit, Cegah Sejak Dini Ayo Cek Kesehatan Gratis !Kajari Ashari Syam Tekankan Pencegahan sebagai Pilar UtamaBaca juga: Wali Kota Wesly Silalahi Apresiasi Kesiapan Gubernur Sumut Bobby Nasution Bantu Manfaatkan Pendanaan Alternatif Non-APBDDalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ashari Syam, S.H., M.H., tampil sebagai figur sentral yang memberikan arah strategis bagi upaya pencegahan korupsi di daerah. Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor paling rentan penyimpangan. Oleh sebab itu, katanya, diperlukan pemahaman yang menyeluruh, kepatuhan penuh terhadap regulasi, serta keberanian untuk berkonsultasi sejak awal.
Kajari Ashari Syam menjelaskan bahwa melalui program Legal Assistance dan PPS, kejaksaan berperan aktif melakukan pendampingan, konsultasi hukum, hingga edukasi berkelanjutan kepada seluruh pengguna anggaran. Ia menekankan bahwa program ini bukan hanya upaya formalitas, tetapi merupakan bagian dari komitmen besar Kejari Halteng dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Baca juga: Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Rakerda Dekranasda Sumut Bersama Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution“Banyak perkara bermula bukan dari niat jahat, tetapi dari ketidaktahuan, kesalahan prosedur, atau kelalaian administrasi,” tegas Kajari. Karena itu, ia kembali mengingatkan seluruh pengelola anggaran, bendahara, serta kepala desa untuk mengoptimalkan konsultasi hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, agar potensi kesalahan dapat dicegah sedini mungkin.
Kajari juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Halteng akan terus berada di garda terdepan mendampingi pemerintah daerah. Ia meminta seluruh ASN bekerja secara hati-hati, menghindari praktik yang berisiko, dan menjunjung tinggi integritas sebagai bagian dari komitmen bersama membangun pemerintahan yang akuntabel.
Wakil Bupati Apresiasi Peran Progresif Kejari Halteng
Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Halteng atas kontribusinya dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah. Menurutnya, keberadaan Kajari Ashari Syam dengan berbagai langkah pembinaan, pendampingan hukum, dan sosialisasi telah memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintah daerah dan desa.
Wakil Bupati menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri setiap ASN, yakni dengan memahami aturan, bekerja profesional, serta mengedepankan transparansi. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan pembinaan berkelanjutan, terutama karena anggaran pembangunan yang dikelola OPD maupun pemerintah desa harus digunakan secara tertib dan tepat sasaran.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti materi dengan serius, serta tidak ragu berkoordinasi dengan kejaksaan maupun Inspektorat ketika menghadapi kendala teknis maupun administratif. “Setiap rupiah anggaran harus digunakan demi kepentingan masyarakat Halteng,” tegasnya.
Materi Komprehensif Berikan Pemahaman Menyeluruh
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah bersama Inspektur Kabupaten Halmahera Tengah. Materi mencakup regulasi pengadaan barang dan jasa, titik-titik rawan penyimpangan, mekanisme pengawasan internal, hingga contoh kasus yang sering terjadi dalam praktik pengadaan.
Para peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para pejabat OPD, bendahara, dan kepala desa dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh untuk meningkatkan tata kelola anggaran di unit kerja masing-masing. (Muzer)
Bagikan: