Bandung -- Terdakwa Dr. H. Yossi Irianto, M.SI telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dengan cara tidak melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah atau BMD berupa tanah yang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai area Kebun Binatang, sehingga memberikan peluang atau kesempatan kepada Sri dan Raden Bisma Bratakoesoema untuk melakukan kejahatan dengan
cara menerima pembayaran sewa tanah dari John Sumampau sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah), yang mengakibatkan hilangnya hak Pendapatan Asli Daerah atau PAD Pemerintah Kota Bandung yang seharusnya diterima dari pemanfaatan BMD Pemerintah Kota Bandung berupa tanah.
Baca juga: "Tanah Batak Menangis Saat Warisan Leluhur Hampir Hilang dari Pelukan Generasi Kita”Hal tersebut dikemukakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dikdik Karyansyah, S.H., M.H dalam sidang perdana terkait Sewa Menyewa tanah area Kebun Binatang Bandung yang mendakwa Dr H. Yossi Irianto, M.Si (63) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Bandung Kls IA Khusus, bersidang di Gedung PHI kota Bandung pada hari Rabu tanggal 26 November 2025. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gatot Ardian Agustriono, JPU mengatakan Bahwa perbuatan terdakwa dengan Sri dan Raden Bisma Bratakoesoema telah menguntungkan saksi Sri sebesar Rp5.400.000.000,- (lima miliar empat ratus juta rupiah) dan menguntungkan Rd. Bisma Bratakoesoema, S.E sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sehingga mengakibatkan kerugian negara cq. Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp59.292.559.355,00 (lima puluh
sembilan miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Daerah Atas Menguasai Tanah Negara Secara Melawan Hukum Berupa Aset Pemerintah Kota Bandung yang Digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari dari Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Bandung Nomor : PW.02.02/341-Inspektorat/I/2024 tanggal 19 Januari 2024.
Baca juga: Polisi di Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras TerbatasPerbuatan Dr Yossi Irianto, M.Si menurut Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-12/Bdung/09/2025 tanggal 17 November 2025 dilakukan secara bersama-sama dengan Sri dan Raden Bisma Bratakoesoema, S.E terjadi dalam kurun waktu 2013-3018 bertempat di Jalan Wastukancana No. 2 Kota Bandung. Terdakwa dalam jabatannya
Bahwa terdakwa Dr H. Yossi Irianto M.Si. dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan juga selaku Pengelola Barang, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf e dan f jo Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD Pasal 10 huruf f dan g serta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 7 ayat (2) huruf e dan f, berwenang dan bertanggungjawab untuk melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah ; dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD Pemerintah Kota Bandung adalah tanah yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong
Kota Bandung yang diperoleh pada kurun waktu antara tahun 1920 sampai dengan 1939 dengan cara membeli 12 (dua belas) bidang tanah di Desa Dago, Desa Coblong dan Desa Balubur serta menerima tukar 1 (satu) bidang tanah di Desa Balubur yang total luasnya bidang tanah seluas 139.943 M2. Tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bandung.
Baca juga: Paris Manalu Tegakkan Hukum dengan Hati Nurani: Kejari Merauke Hentikan Penuntutan Melalui Restorative JusticeTanah milik Pemerintah Kota Bandung tersebut sejak tahun 1970 disewa oleh Yayasan Margasatwa Tamansari atau YMT yang awalnya tertuang dalam Surat Perjanjian Serah Pakai, lalu Sewa Menyewa Tanah yang berkelanjutan dan terakhir dengan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.
Isi dari perjanjian tersebut “jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Desember 2002 s/d 30 Nopember 2007, uang sewa tanah sebesar Rp. 0,3% x NJOP x luas tanah. Selama berlangsungnya perjanjian dan ketentuan dari Walikota Bandung YMT tetap membayar sewa tanah.Sejak berakhirnya Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 593/1769-
Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat, yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007, YMT tidak lagi memiliki legalitas untuk pemanfaatan tanah yang merupakan salah satu BMD Pemerintah Kota Bandung, namun YMT Bandung pada kurun waktu tahun
2008-2013 tetap memanfaatkan tanah yang dijadikan area Kebun Binatang, dan mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan tersebut tanpa membayar sewa tanah sehingga permohonan perpanjangan yang diajukan oleh Drs Rd Romli Bratakusumah tidak dikabulkan.
Baca juga: MA Kuatkan Putusan, Kejari Merauke Laksanakan Eksekusi Terpidana Tipikor Bansos 2013Penggunaan tanah Kebun Binatang oleh YMT terus berlangsung meski tanpa membayar sewa dimana Dr H. Yossi Irianto, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung tidak melakukan koordinasi dan tidak melakukan pengawasan.Adapun susunan pengurus YMT berdasarkan Akta Notaris Kornelius Widiandhoko Wicaksono Nomor 21 tanggal 25 Mei 2017 tentang Penegasan Berita Acara Rapat Yayasan Margasatwa Tamansari adalah sebagai berikut :
- Ketua Pembina : Rd. Romly Sundara Bratakusumah
- Anggota Pembina : Rd. Sucipto, Tonny Sumampau, SRI, Danis Manansang.
- Ketua Pengurus : Jhon Sumampau
- Sekretaris Umum : Keni Sultan
- Sekretaris 1 : Rd. Bisma Bratakoesoema, SE
- Bendahara Umum : Willem Manangsang
- Bendahara 1 : Dina Enggaring Tyas
- Ketua Pengawas : Aji Nagara
- Anggota Pengawas : Agus Seno
- Bahwa setelah terbit kepengurusan tersebut, Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm) menyerahkan pengelolaan YMT kepada Tony Sumampauw selaku salah satu anggota Pembina YMT. Selanjutnya Rd. Romli Sundara Bratakusuma (Alm) dan menyerahkan modal awal kepada Jhon Sumampau selaku Ketua Pengurus sebesar Rp4.489.962.280,20
(empat miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh koma dua puluh rupiah) untuk operasional Kebun Binatang Bandung dan uang tersebut dimasukan ke rekening baru di Bank Artagraha
atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari dengan specimen baru yaitu Tony Sumampauw dan saksi Dina Enggaringtyas.Dalam hal ini, Rd. Romly Sundara Bratakusuma sampai dengan meninggal dunia pada bulan November 2017, tidak pernah membicarakan sewa-menyewa tanah yang dijadikan area Kebun Binatang dengan Tony Sumampau maupun saksi John Sumampau. Bahkan Rd. Romly Sundara Bratakusumah mengaku bahwa tanah Kebun Binatang adalah milik keluarganya dengan bukti kepemilikan hanya berupa Eingendom. Hal tersebut dikuatirkan oleh John Sumampau karena bisa saja ada pihak lain yang mengklaim juga mempersulit pengelolaan.Atas kekuatiran tersebut, John Sumampau bersepakat dengan Sri selaku ahli waris Rd Romly Sundara Bratakusumah yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Lahan/Tanah Nomor: 66A/C/Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung John Sumampau dengan Sri selaku ahli waris Rd Romly Sundara Bratakusumah dengan nilai Rp 1.800.000,- net/tahun setelah dipotong pajak yang dibayar YMT selama 3 (tiga) tahun. Atas hal tersebut John Sumampau lalu membayar uang sewanya kepada Sri Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) yang penyerahan nya menggunakan cek Bank Arthagraha dilakukan 8 (delapan) tahap dimana SRI telah mencairkan cek tersebut dan dimasukan ke rekening pribadi SRI diluar pembayaran pajak, karena pajak dibayar langsung oleh Yayasan. Hal inilah yang menggiring Dr. H. Yossi Irianto diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana. (Y CHS).
Bagikan: