14 Jun, 2026

Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Spirit Majukan Pendidikan

Indofakta.com, 2026-06-14 17:27:08 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Bapemperda DPRD Kota Bandung Matangkan Materi Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Bandung  -- Pemerintah Provinsi Jabar, pada sidang paripurna DPRD Jabar,  telah menyampaikan usulan Regulasi baru berupa Perda.

Baca juga: Bapemperda DPRD Kota Bandung Cek Kesiapan Pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bandung

Regulasi,  tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca juga: DPRD Jabar Respon Positif Usulan Pembentukan Pansus SPMB

Usulan Ranperda tersebut, mempunyai banyak manfaat salah satunya menjadi spirit untuk memajukan pendidikan.

Hal tersebut , diungkapkan Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, George Erwin Sugiharto, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Baca juga: Abdul Karim Ikuti Bimtek Anggota DPRD Fraksi Gerindra Se-Jawa Barat

George,  dalam keterangannya mengatakan diusulkannya Ranperda baru yang mengatur soal Penyelenggaraan Pendidikan, menjadi momentum untuk membuat program pendidikan yang selaras dengan kondisi  saat ini serta selaras dengan kebijakan kekinian yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

Saat ini,  di era pemerintahan Gubernur Jabar,  Dedi Mulyadi, salah satu kebijakan pendidikan yang tengah digalakan adalah pendidikan pancawaluya.

" dengan demikian Perda baru yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus menyiapkan aturan untuk memperkuat pendidikan Pancawaluya  " kata George,

George,  dalam keterangannya mengatakan melalui Perda baru tentang Penyelenggaraan Pendidikan,  program strategis seperti pendidikan pancawaluya,  mempunyai payung hukum yang konkret,  mulai dari rencana proses,  dukungan anggaran serta dukungan sarana lainnya,


Harapan berikutnya,  dengan perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan,  untuk isi pembelajaran 
harus memperkuat pembelajaran yang mampu menumbuhkan kesadaran siswa untuk menjaga lingkungan,

Hal berikutnya yang harus terakomodir dalam Regulasi baru berupa Perda yang mengatur soal Penyelenggaraan Pendidikan adalah dukungan untuk memperkuat Kompetensi guru,  penyediaan aksesibilitas yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar,

"jika seluruh hal itu dapat terakomodir dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan,  pendidikan di Jabar akan kian maju" ujar George.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online