30 Sep, 2026

Oknum Lurah Diduga Bagi Bagi Anggaran Proyek Drainase di Kuala Bekala Medan Johor

Indofakta.com, 2026-09-29 13:41:43 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Pengerjaan proyek drainase yang tidak sedikit jumlahnya berlokasi di Jalan Gudang/Perumahan Johor City s/d Jln Jamin Ginting, Kelurahan Kuala Bekala, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara terkesan berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca juga: PERATIN Rayakan HUT ke-3, Dorong Advokat Digital Perkuat Kedaulatan Data dan Keadilan Siber


Dugaan itu terendus, Selasa (29/9/2026) saat wartawan mendapat informasi dari warga bahwa, anggaran pengerjaan drainase terkesan adanya bagi bagi anggaran proyek yang kabarnya langsung dikucurkan oleh oknum lurah Kuala Bekala berinisial Irwan Ginting.


Menurut warga, Lurah Kuala Bekala (Irwan Ginting) disebut sebut sebagai pemborong proyek dan baru sehari pelaksanaan pekerjaan sudah membagikan anggaran proyek drainase terhadap sejumlah OKP secara bervariasi. Tidak hanya itu, lurah Kuala juga menempatkan sejumlah kepala lingkungan sebagai pengamanan proyek.

Baca juga: Miris..!! Terduga Oknum TNI AU Dan Warga Sipil Tipu Ibu 65 Tahun Miliaran Rupiah.Laporan Di polda Sumut 3 Tahun "Ngendap” TNI AU No Respons


Lurah Kuala Bekala Irwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp terkait dugaan bagi bagi anggaran proyek drainase Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum memberikan jawaban dan komentar.


Dari amatan wartawan dilokasi, pengerjaan proyek Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan dengan paket pengerjaan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan bertempat di Jln Gudang/Perumahan Johor City s/d Jln Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor dengan Nomor Kontrak 013/SP/29.4/APBD/2026 Tanggal 29 September 2026 Nilai Anggaran Rp4.968.027.000,00,' waktu pengerjaan 148 (seratus empat delapan) hari, sumber anggaran APBD, penyedia jasa CV AMAR MULIA dengan konsultan supervisi PT Konsulindo Citra Ernala.(dar)

Baca juga: Penyidik PPA/PPO Polda Sumut Akan Berkordinasi Dengan Dirjen Imigrasi Sumut Soal Kasus Nek Nino

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online