MEDAN -- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B SP2HP / 649 / IX / RES 1.24 / 2026 Ditres PPA / PPO Polda Sumatera Utara Tanggal 21 September 2026, penangan kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pengirim (penyalur) berinisial S alias Nino atas laporan korban bernama Sahnaz Dea Monica, penyidik Unit PPA/PPO Polda Sumut akan melakukan kordinasi terhadap Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi Sumatera Utara.
Baca juga: Kabadiklat Kejaksaan RI Berikan Ceramah Isu Strategis dan Kepemimpinan Kinerja Organisasi kepada Peserta PKA Tindak lanjut penyidikan yang mengarah kepada Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi Sumatera Utara terkait kepemilikan pasport milik pelapor (Sanaz Dea Monica) serta mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya yang dilaporkan pelapor yang nantinya akan dilakukan gelar perkara. Dimana sebelumnya, penyidik telah melakukan interogasi / wawancara terhadap pelapor (Sanaz Dea Monica), Ahmad Syarif Siregar (saksi), Masrul (saksi), Juraidah (saksi), Safariah alias Nek Nino (terlapor).
Baca juga: Polisi Sergap Seorang IRT Jadi Pengedar Sabu di Lembah Sunggal MedanUntuk diketahui, dalam proses penangan penyelidikan ini, penyidik PPA / PPO Polda Sumut telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan mediasi antara, Sanaz Dea Monica (pelapor) yang diwakilkan, Humisar Sianipar SH (kuasa hukum pelapor) dengan, Safari alias Nek Nino (terlapor) pada Kamis 20 Agustus 2026.
Safariah alias Nek Nino seorang oknum agen TKI diduga ilegal dilaporkan oleh, Sanaz Dea Monica (pelapor) sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) berdasarkan Laporan Polisi No : STPL / B / 729 / V / 2026 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Mei 2026.
Baca juga: Lagi ! Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan C.Q Bank Bjb Syariah Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto, S.ESafariah alias Nek Nino dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tentang Pekerja Migran Indonesia UU No 18 Tahun 2017 Pasal 81 dan atau 82 dilaporkan pelapor terkesan tidak mau bertanggungjawab terhadap pelapor yang harus menggunakan kursi roda dan tidak dapat berjalan akibat terjatuh dari lantai 2 (dua) setelah mendapat siksaan dari oknum agent TKI di Malaysia yang diduga rekanan agent S alias Nino dengan cara disekap dan tidak diberi makan dan minum selama beberapa hari.(dar)
Bagikan: