SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat kerja sama dan sinergi dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang tertib, transparan, aman, serta berintegritas.
Baca juga: Pemerintah Pusat, Mendorong Pembangunan PATS Rp6,9 Miliar Di Desa PakpahanKomitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Pencegahan Penyimpangan dan Gangguan dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Baca juga: PATS Samosir Diresmikan, Energi Surya Dukung Pertanian Rendah Karbon dan Ketahanan PanganMoU ditandatangani oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Sumatera Utara, pada Selasa (6/10/2026).
Baca juga: Energi Matahari Jadi Harapan Baru Pertanian SamosirHadir mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, beserta jajaran Pemkab Simalungun dan jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun, beserta para perwakilan kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Pemkab Samosir Bersama TNI dan Kementan Bangun 20 Jembatan, Irigasi untuk 680 Hektare dan Konservasi LingkunganAcara juga dirangkai dengan rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam sambutannya, Bupati Simalungun menyatakan penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dengan mengedepankan upaya pencegahan serta edukasi.“Kerja sama ini kita harapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi, edukasi, dan pendampingan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Ini menjadi wadah memperkuat sinergi guna mencegah dini potensi penyimpangan maupun gangguan di bidang pendidikan,” ujar Bupati.Lebih lanjut ditegaskan, pendidikan adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan wajib berkomitmen memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan tertib, transparan, dan bertanggung jawab."Sinergi dengan pihak Kejaksaan diharapkan memperkuat pemahaman hukum para pengelola pendidikan sehingga setiap kebijakan dan program berjalan tepat sasaran serta sesuai aturan," kata Bupati.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif antara penegak hukum dan dunia pendidikan melalui konsep “Jaksa Sahabat Pendidik”.“Pendidikan bukan sekadar mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga membentuk karakter dan akhlak peserta didik agar menjadi manusia bernilai. Anak-anak bagaikan besi yang perlu ditempa dan dibentuk menjadi generasi berkualitas,"ujarnya.Kajatisu menegaskan, Kehadiran Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan memperluas ruang kolaborasi, memberikan pemahaman hukum, serta mendorong lingkungan pendidikan yang sehat dan berintegritas agar jati diri bangsa tetap terjaga.MoU ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pendidikan serta pencegahan dini segala bentuk penyimpangan. Sinergi Pemkab Simalungun, Kejaksaan, dan seluruh insan pendidikan ditujukan agar tercipta lingkungan pendidikan yang berkualitas, aman, dan melahirkan generasi Simalungun yang berilmu, berkarakter, serta bermoral luhur.(Harianto Girsang)
Bagikan: