Musi Rawas -- Kejaksaan Negeri Musi Rawas memusnahkan barang bukti dari 47 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang 2026.
Baca juga: Kompak Edarkan Pod Getar Hingga Ekstasi,Dua Sahabat Diringkus Satresnarkoba Polrestabes MedanPemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., CFrA. di halaman Kantor Kejari Musi Rawas, Rabu (28/10/2026).
Baca juga: Judi Mesin Tembak Ikan Diduga Milik 2 Oknun TNI di Tanah Karo Kembali EksisDidampingi Kasi Barang Bukti Candra Herawan dan jajaran, kegiatan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Musi Rawas."Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dalam amar putusannya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan," ujar Dr. Ema.
Baca juga: Kejari Kota Bandung Sebut Penetapan Tersangka Bukan Bentuk Kesimpulan Akhir Terbukti Tindak PidanaMenurut Ema, pemusnahan bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab institusi Kejaksaan agar barang bukti dikelola sesuai aturan. Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan, penumpukan, dan risiko kehilangan barang bukti.
Baca juga: Kabadiklat Kejaksaan Harli Siregar: Tugas APIP Cegah Penyimpangan, Bukan Cuma Cari SalahRincian 47 perkara yang dimusnahkan:
- 17 perkara narkotika
- 29 perkara orang dan harta benda (Oharda)
- 1 perkara Kamnegtibum dan TPULMetode pemusnahan disesuaikan jenisnya. Narkotika dan pakaian dibakar. Senjata tajam berbahan logam dipotong dengan alat khusus. Barang berbahan kaca dan keramik dihancurkan hingga tidak bisa dipakai lagi.Melalui kegiatan ini, Dr. Ema menegaskan komitmen Kejari Musi Rawas menjalankan tugas secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.(Muzer)
Bagikan: